Namrole, CakraNEW.ID– Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Buru Selatan Safitri – Hemfri memastikan akan lapor Haris Wally.
Hal itu buntut dari dugaan upaya Adudomba yang dilakukan Haris Wally saat menjalankan agendanya di desa Pasir Putih, kecamatan Kapala Madan baru baru ini.
Kuasa Hukum SAH melalui Timothy J Rembet kepada media ini di Namrole (01/11) menjelaskan, pihkanya akan menindaklanjuti segala isu-isu yang dimana merupakan tindak pidana pemilu Pemilukada terlebih berpotensi mengancam keamanan dan kenyamanan kliennya.
Dugaan Adudomba yang Berbauh pembusukan nama Safitri Malik itu berupa, dialog yang katanya Safitri merendahkan suku Buton.
Timothy kepada media sekaligus menyampaikan klasifikasi pihaknya, bahwa isu maupun berita dari mulut ke mulut terkait merendahkan suku Buton oleh Safitri Malik, Bupati Buru Selatan 2019-2024 itu tidak benar.
“Saya sudah konfirmasi langsung ke Ibu Safitri, dan ibu Safitri bahkan timnya tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan bahasa yang merendahkan” tegas Timothy.
Bukan saja soal dugaan adudomba serta upaya pembusukan terhadap kline kami, pasangan SAH, ada juga yang lebih ngerih. Yakni dengan sengaja merubah nomor urut pasangan SAH lalu dibagikan.
“Saya dikirim dari tim bahwa dirubahlah kami yang awalnya paslon dengan nomor urut 3 dicetak dengan selembaran-selembaran kertas dan dibagikan kepada masyarakat-masyarakat adat yang dimana dusun-dusun terpencil dengan merubah nomor urut kami menjadi nomor satu dan nomor 2,” akuinya.
Hal ini lanjut dia, merupakan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti.
“Kami dari tim hukum pasangan sah akan menindaklanjuti dengan membuat laporan secara langsung ke Bawaslu pada besok hari dan akan dikawal secara terus-menerus terkait laporan itu,” terangnya.
Pihaknya memastikan, jika ditemukan dalam lapangan terdapat hal-hal seperti ini maka akan diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika terdapat di lapangan pelaku yang benar membawa menghasut mencetak dalam media cetak apapun itu akan diproses juga sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.*** CNI-04