Jakarta,CakraNEWS.ID- Dugaan kebocoran data 1,3 juta pengguna aplikasi electronic-Health Alert Card (eHAC), yang di selidiki oleh Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Polri, mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS)
“Terkait 1,3 juta pengguna aplikasi eHAC yang diduga bocor, saya sebagai Anggota Kompolnas berharap semua pihak mempercayakan Polri sepenuhnya untuk bekerja dalam mengamankan data pribadi yakni dengan berbagai cara maupun metode dalam hal mendeteksi jaringan-jaringan, modus operandi, maupun hal lainnya dalam konteks melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia. Hal ini penting seiring perjalanan ratifikasi perundangan tentang Perlindungan Data Pribadi yang terus berproses,”ungkap anggota Kompolnas,H. Mohhamad Dawam, dalam keterangan tertulis melalui pesan Whatsapp yang diterima CakraNEWS.ID, Rabu (1/9/2021).
Menurut Dawam, selama RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan menjadi Undang-Undang, tentunya akan sulit memproteksi secara dini permasalahan bangsa yang sangat sensitif ini.
“Perlindungan data pribadi, tentu saya berharap di disain untuk melindungi berbagai pihak diantarnya, melindungi konsumen, bagaimana masyarakat harus patuh terhadap Undang-Undang sekaligus juga memperhatikan pendekatan risiko minimal penyelewengan data pribadi,”ujarnya
Dawam mengatakan, disain aplikasi eHAC juga harus memperhatikan kepentingan pelaku usaha yang menggunakan data pribadi tentunya harus ada jaminan hukum baik secara nasional maupun hukum internasional. Langkah ini perlu dilakukan agar ada kepastian mana data pribadi yang bisa diakses untuk kepentingan properti dan mana Data Pribadi yang tidak boleh diakses oleh siapapun sebab terkait kepentingan perlindungan Negara terhadap Warga Negara nya.
“Perlindungan data pribadi ini juga tentu memperhatikan aspek masyarakat global dimana antar negara sekarang saling menopang, saling menjaga dan saling berkolaborasi terkait hal tertentu khususnya terkait hal Informasi Data Pribadi. Untuk itulah saya berharap ada percepatan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera dibahas dan diundangkan,”tutur Dawam.
Baca Juga: Polri Selidiki Data 1,3 Pengguna eHAC Diduga Bocor
Dawam menuturkan,perkembangan teknologi digital dimasa pandemi ini juga menjadi perihal baru yang harus diantisipasi oleh aparat penegak hukum.
“ Kita support, kita semua perlu mendukung aparat penegak hukum yang sedang dijalankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri untuk menjalankan proses hukum ini dengan cermat sesuai koridor hukum yang berlaku untuk menekan dan meminimalisir bentuk kejahatan digital di Indonesia. Sekaligus menghimbau semua elemen untuk saling mempercayai, menghormari tahapan proses yang terus berlangsung dan berkembang untuk menuju harmoni sosial yang saling menghargai,”ucap Dawam.
Senada dengan itu, Anggota Kompolnas, Yusuf Warsim, menambahkan apabila benar ada kebocoran data aplikasi electronic-Health Alert Card (eHAC) milik Kementerian Kesehatan, tentunya hal itu akan sangat membahayakan privasi penduduk Indonesia. Data-data pribadi yang bocor tersebut potensial disalahgunakan sangatlah besar.
“Kompolnas meminta Bareskrim Polri segera mengusut tuntas terhadap dugaan kebocoran data eHAC,”pinta Yusuf Warsim.
Menurut Yusuf, apa yang telah dan sedang dilakukan Bareskrim Polri pada saat ini menyelidiki dugaan kebocoran tersebut patut didukung.
“ Tentunya penyelidikan tersebut segera mendapatkan apakah ada peristiwa pidana dalam kebocoran tersebut atau tidak. Jika ada peristiwa pidana, maka tentu penindakan secepat mungkin harus dilakukan melalui penyidikan dengan menetapkan siapa tersangka pelakunya,”Harapnya. (CNI-01)