CakraNEWS.ID,Jakarta-Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS) RI, mendukung penuh kebijakan Kapolri, Jenderal Polisi Idam Asiz, dengan dikeluarkan Maklumat Kapolri, nomor: MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
Ungkapan tersebut, disampaikan juru bicara Komisioner Kompolnas RI, Poengki Indarti,SH,LLM (Anggota Kompolnas), yang dikonfirmasi Wartawan melalui pesan Whatsap, pada Rabu (23/9/2020).
“Maklumat ini merupakan kebijakan Kapolri yang harus dipatuhi masyarakat, terutama bagi para kontestan Pilkada serentak dan para pendukungnya, agar melaksanakan protokol kesehatan selama mengikuti tahapan pilkada serentak. Hal ini dipatuhi guna mencegah penyebaran Covid-19. Jika ada yang melanggar, tentunya anggota Polri berwenang harus melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ungkap Poengki.
Baca Juga: Kapolri Keluarkan Maklumat, Terkait Kepatuhan Protokol Kesehatan Pada Pilkada Serantak Tahun 2020
Poengki menuturkan, pandemi Covid-19, saat ini sedang melanda seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. Oleh karena itu diharapkan masyarakat mengerti dan melaksanakan Protokol Kesehatan, agar terhindar dari penyakit Covid-19.
“Dalam pelaksanaan tahapan pilkada tahun 2020 ini, kita wajib menaati protokol kesehatan. Jangan sampai pesta demokrasi menjadi cluster baru penyebaran Covid-19,”tutur Poengky.
Poengki juga menghimbau kepada, partai-partai Politik dan para kandidat peserta Pilkada, agar wajib mengajak masyarakat pendukung untuk melaksanakan protokol kesehatan. (CNI-01)