Jakarta,CakraNEWS.ID- Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) mengapresiasi instruksi Kapolri, Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, terkait penindakan tilang elektronik ETLE ( Electronic Traffic Law Enforcement ) kepada seluruh jajaran Korps Lalulintas Polri. Instruksi Kapolri tersebut, sebagai tindak lanjut Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Tindak Lanjut Arahan Presiden Jokowi, Kapolri Larang Polantas Tilang Manual Cegah Pungli
“Kompolnas mendukung dan memang harus sudah segera di tindak lanjuti pelanggar lalulintas ditilang dengan menggunakan ETLE. Namun perlu juga secara simultan terus-menerus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Begitu pula anggota Polantasnya harus sudah betul-betul menguasai dalam menggunakan peralatan tersebut baik yang statis mau bergerak sehingga nantinya tidak merugikan masyarakat,”ungkap Anggota Kompolnas, Irjen Pol (Purn), Pudji Hartanto Iskandar dalam keterangan saat di konfirmasi CakraNEWS.ID, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Soal Peniadaan Tilang Manual, Korlantas Siap Maksimalkan Peran ETLE
Sesuai arahan Presiden Jokowi, kata Pudji bagaimana Polisi melindungi mengayomi melayani masyarakat. Begitu pula Polantas harus mengutamakan pelayanan, pembinaan pendidikan lantas.
“Tidak lagi anggota Polantas melakukkan pungli dan keteladanan atasan atau pimpinan satuan menjadi penting begitu juga halnya dengan pengawasan melekat secara berjenjang sangat perlu. Pelaksanaan rewards dan punishment secara objektif harus konsisten dilakukkan,”pinta Mantan Kakorlantas Polri itu. *CNI-01