Jakarta,CakraNEWS.ID- Deklarasi tertib berlalulintas, dengan tidak menggunakan sirine dan lampu strobo bagi kendaraan pribadi yang digunakan masyarakat, dilakukan komunitas otomotif Vox Vegen Van Club (VVC) dengan melapaskan sirine dan lampu strobo yang di pasang di atas mobil.
Pelepasan sirine dan lampu strobo, yang dilakukan klub otomotif asal Bandung Jawa Barat tersebut, sebagai bentuk dukungan kepada Polri dalam mengajak masyarakat tertib berlalulintas.
“Saya bersama komunitas otomotif VVC dan komunitas-komunitas otomotif mengajak mulai dari sekarang masyarakat harus lepas penggunaan sirine dan lampu strobo, dalam mendukung Polri dalam rangka menertibkan hal yang tidak boleh dilakukan masyarakat. Bila ada masyarakat yang masih menggunakan sirine dan lampu strobe, mari kita sama-sama memberikan teguran dan mengingatkan,”ungkap Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto Iskandar, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) yang juga merupakan Ketua VVC dalam keterangan kepada wartawan, Senin (24/10/2022)
Mantan Kepala Korps Lalulintas Polri itu menjelaskan, penggunaan sirine dan strobo tidak di perbolehkan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan(LLAJ). Ia menegaskan dukungan kepada Polri untuk menertibkan hal yang tidak boleh dilakukan masyarakat guna kepentingan lulintas.
“Salah satu disiplin dalam berlalulintas adalah tertib dalam berlalulintas, menaati apa yang boleh dan tidak boleh dalam berlalulintas seperti tidak menggunakan sirine dan lampu strobe,”Ujarnya.
Pudji menjelaskan, penggunaan lampu strobo dan sirene sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pasal 134.
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan untuk lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Dan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
“Harapan saya, kita semua harus jadi pelopor keselamatan berlalulintas, dan jadikan sebagai kebutuhan bersama,” Harapnya.*CNI-01