CakraNEWS.ID- Intens membantu Pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terus dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memberikan imbauan-imabauan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengikuti setiap protokol kesehatan melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Salah satunya yaitu dengan menggunakan masker ketika berada di luar rumah. hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan langsung oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona, dr. Achmad Yurianto dalam rilisnya, Senin (6/4/2020).
“Semua menggunakan masker terutama saat keluar rumah, masker bedah, masker n95 hanya untuk petugas kesehatan, gunakan masker kain yang dapat dicuci,” ungkap juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Virus Corona
Dalam keterangannya tersebut, dijelaskan penggunaan masker kain saat keluar rumah diwajibkan, dan juga penggunaan masker kain tersebut tidak boleh lebih dari 4 jam untuk kemudian dicuci menggunakan air sabun.
Maka dari itu, ayo kita ikuti setiap anjuran Pemerintah ini ya, kita lindungi diri kita, kita lindungi orang-orang disekitar kita, kita lindungi keluarga kita, dan kita bantu untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. (CNI/TBN)