Dukungan Tertibkan Tambang Ilegal Cinnabar Dituangkan Dalam Deklarasi Bersama

Adventorial Hukum & Kriminal News

Masyarakat negeri Iha-Kulur Deklarasi Dukungan Penertiban Aktivitas Tambang Ilegal

Piru, CakraNEWS.ID — MASYARAKAT Negeri Iha-Kulur kecamatan Huamual kabupaten Seram Bagian Barat (SBB menyatakan sikap mendukung penertiban tambang cinnbar di Gunung Hatu Tambaga.

Sikap dukungan masyarakat itu disampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Bahaya Lingkungan dan Kesehatan Dari Aktivitas Penambangan Batu Cinabar secara ilegal.

FGD dan deklarasi dukungan masyarakat berlangsung di Aula kantor desa Iha, Kamis (24/02) lalu.

Adam Lattupono pemateri FGD utusan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyatakan, Cinnabar merupakan salah satu jenis batuan mineral yang dapat menghasilkan jenis logam merkuri.

Singkat dipaparkan, jenis logam merkuri memiliki rumus kimia HgS yaitu merkuri II sulfida. Logam tersebut berbahaya bagi lingkungan maupun mahluk hidup sekitar termasuk manusia.

Dikatakan, tujuan dari FGD tersebut guna menegaskan kepada masyarakat akan bahaya yang terus mengintai setiap saat selama aktivitas ilegal masih terus berlangsung di wilayah negeri Iha dan sekitarnya.

“Ini sosialisai kepada para penambang yang berada di lokasi tambang untuk mengetahui tentang bahaya yang akan ditimbulkan oleh mineral batu sinabar (logam merkuri) yang terkandung dalam batu sinabar. Sehingga masyarakat bisa sadar akan bahaya yang akan ditimbulkan, serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Adam menjelaskan.

Untuk diketahui, isi deklarasi bersama tersebut berbunyi; KAMI WARGA DESA IHA DENGAN INI MENYATAKAN SIKAP MENDUKUNG KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENERTIBKAN TAMBANG BATU CINABAR DAN MENOLAK PENGOLAHAN BATU CINABAR MENJADI MERCURY DI DAERAH TAMBANG DEMI KESEHATAN DAN KESELAMATAN ANAK CUCU KAMI.

Hadir dalam FGD dan deklarasi itu, Raja negeri Iha, Upu Zein Syaiful Latukaisupy beserta saniri, perangkat pemerintah desa Iha dan Kulur, PS. Kapolsek Huamual IPTU M. JAYADI serta utusan masyarakat dan penambang yang berjumlah kurang lebih 50 orang.*** CNI-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *