Maluku,CakraNEWS.ID- Polres Maluku Tengah, berhasil menangkap, H alias La Ane (40), penambang emas yang menggunakan bahan mercuri. La Ane diketahui menggunakan zat kimia berbahaya tersebut sewaktu melakukan kegiatan penambangan di lokasi pendulangan emas di Dusun Supulesi, Desa Tehoru, Kecamatan Tehoru,Kabupaten Maluku Tengah
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu (9/5/2021) mengatakan, tersangka ditangkap H alias La Ane, dari adanya informasi yang diterima Polres Malteng dari masyarakat terkait kegiatan pendulangan emas menggunakan bahan berbahaya. Informasi tersebut, kemudian di selidik oleh penyidik Satreskrim Polres Malteng dengan mendatangi lokasi dulang emas milik tersangka
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka tim yang dipimpin KBO Reskrim bergerak ke lokasi dan hasilnya menemukan tromol,” terang Kapolres Maluku Tengah.
Umasugi mengatakan, sebelum tiba di lokasi penyulingan, tim lebih awal berkoordinasi dengan kepala Dusun Suplesi maupun dengan ketua RT setempat. Ketika tim bergerak kediaman keluarga pelaku, ditemukan barang bukti berupa alat pengolahan material emas (mesin tromol) yang berada di belakang rumahnya dan bahan kimia. Setelah mengamankan barang bukti mesin tromol dan sejumlah botol berisikan bahan kimia, tim memutuskan untuk mengamankan La Ane
“Pelaku kuat diduga sebagai pemilik dari tromol maupun bahan-bahan kimia berbahaya itu. Tim juga mengamankan mercuri dengan berat kurang lebih 6 kilogram yang disimpan dalam botol aqua 600 mililiter, material hasil olahan dengan volume 0,212, empat unit tromol, tiga buah vambel tromol. Kemudian ada satu unit mesin merek Yanmar, satu unit gearbox, serta 10 karung material yang belum diolah dengan berat keseluruhan kurang lebih 208 Kilogram,”ungkap Rosita.
Rosita menuturkan, dari pengakuan tesangka, mendapatkan bahan-bahan kimia itu dari Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“H alias La Ane, sudah kita jadikan sebagai tersangka dan resmi ditahan di rutan Mapolres Maluku Tengah. Tersangka dijerat dengan pasal 161 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ucap Kaporles Malteng. (CNI-01)