Eks Pj Kepala Negeri Aruan Gaur Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ADD-DD Rp1,7 M

Adventorial News

Bula, CakraNEWS.ID– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) menuntut mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur, Ragia Rumakway, dengan hukuman enam tahun penjara.

Tuntutan ini terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2016-2020.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,7 miliar. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta serta uang pengganti senilai Rp1,7 miliar.

Jika terdakwa tidak mampu membayar, asetnya akan disita dan dilelang. Apabila jumlah tersebut masih belum mencukupi, maka akan dikenakan hukuman tambahan berupa penjara selama tiga tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Junita Sahetapy dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Selang, didampingi dua hakim anggota lainnya.

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, terdakwa mendapatkan pertimbangan meringankan karena bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini bermula saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur pada periode 2016-2020.

Selama masa jabatannya, terdapat sejumlah program pembangunan yang anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, ditemukan laporan pertanggungjawaban fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *