Bintan,CakraNEWS.ID- Empat pelaku illegal fishing di perairan Pulau Penyemuk Desa Pulau Mentebung Kecamatan Tambelan, berhasil diringkus oleh personil Kepolisian Sektor Tambelan, Polres Bintan, Selasa (30/7/2019).
Dari hasil pengungkapannya, 4 orang nelayan asal Pemangkat Kalimantan Barat (Kalbar) yang berhasil diamankan oleh personil Mapolsek Tambelan masing-masing, Hasbulah Bin Abu Tahlib (40) berperan sebagai Kapten sekaligus tekong dan Penyelam, Amirudin Bin La Pelu (48), Ilham Bin Muhamad Hairi (40) dan Rusdianto Bin Nazaruddin (38).
Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang,S.IK, dalam rilisnya yang diterima CakraNEWS.ID, melalui pesan Whatsap seluler, menjelaskan terungkap nya kasus tindak pidana illegal fising menggunakan bahan peledak diperairan Pulau Penyemuk Desa Pulau Mentebung Kecamatan Tambelan, berawal dari diamankannya satu buah kapal atau pompon yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) oleh Bripka Bayu Anderiadi, personil Polsek Tambelan pada Senin (28/7/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun pada saat akan ditangkap seluruh ABK kapal/pompong tersebut beserta Kapten/Tekong melarikan diri ke darat dan meninggalkan kapal/pompong. Pengejaran terhadap para pelaku illegal fishing kembali dilakukan oleh Polsek Tambelan dengan mengirimkan 4 anggota Polsek yang dibantu oleh 2 personil TNI-AD serta 2 anggota Satpol Pp, sekitar pukul 13.30 WIB, menggunakan kapal KM Astakona 34 GT ke lokasi TKP diamankan-nya pompon yang ditinggali oleh para pelaku.
“Pengejaran terhadap para pelaku Illegal fishing akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya 3 orang diduga pelaku Illegal Fishing menggunakan Bahan Peledak yaitu Hasbullah bin Abu Talib, Ilham bin Muhammad Hairi dan Rusdianto bin Nazaruddin, pada pukul14.00 WIB. Terhadap ketiga pelaku diamankan di KM. Mentebung 25 GT dan dilanjutkan pengejaran terhadap satu orang pelaku lagi,” ungkap Boy Herlambang.
Perwira dua melati itu mengatakan, selain mengamankan 3 orang pelaku, tim gabungan Polsek Tambelan bersama TNI AD dan Satpol PP, juga melakukan pengejaran terhadap salah soerang pelaku yang diketahui bernama bernama Amirudin Bin La Pelu.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus, pada Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 07.00 WIB. Ke-4 pelaku illegal fishing yang berhasil ringkus oleh tim gabungan langsung dibawa ke Pulau Tambelan dengan menggunakan kapal KM Astanoka 34 GT,sekitar pukul 09.00 WIB. Tiba dipelabuhan sekitar pukul 13.00 WIB, ke-4 pelaku langsung dibawa oleh personil Polsek Tambelan ke Mapolsek Tambelan guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Dari tangan ke-4 pelaku illegal fishing, anggota Polsek Tambelan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit kapal/pompong kapasitas +-5 ton tanpa dukumen dan tanda selar, 1 unit kompresor dan selang, 2 buah daker (alat pernapasan dalam air) merk ocean divers Amonium Nitrate 3 karung @ 25 kg/karung, alat perakit nom ikan,ikan hasil bom sebanyak 1 ton,”tutur Herlambang
Ia mengatakan, saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Tambelan yang di bantu oleh anggota Reskrim Polres Bintan. Barang Bukti di simpan dalam gudang BB dan dalam keadaan aman.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ke-4 pelaku beserta barang bukti rencananya dibawah oleh anggota unit Reskrim Polsek Tambelan ke Mapolres Bintan untuk diserahkan ke Satreskrim Polres, pada tanggal 3 Agustus 2019 dengan pengawalan dari Polres dan Polsek Tambelan,”Pungkasnya. (CNI-01)