Jakarta,CakraNEWS.ID- Empat utusan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI), di kirim ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, dalam rangka melakukan klarifikasi laporan pengaduan pengaduan penangkapan Ketua Adat Kinipan Effendi Buhing, oleh Polda Kalimantan Tengah (KALTENG)
Kunjungan Kompolnas ke Polda Kalteng, yang berlangsung selama dua hari, dimulai pada Kamis (17/9/2020) hingga Jumat (18/9/2020), dipimpin oleh Ketua Tim Irjen Pol (Purn) Irjen Pol (P) Drs, Pudji Hartono Iskandar,M.M, (Anggota Kompolnas), Yusuf S,Ag,M.H, H.Mohammad Dawan S.H.I,M.H (ANggota Kompolnas), di dampingi Kabag Duknis Sekretariat Kompolnas, Kombes Pol Edy Suryanto, S.Pd,M.Si.
Utusan Kompolnas untuk melakukan klarifikasi kasus menonjol di Polda Kalteng tersebut, di dasari Surat Perintah nomor 71/KOMPOLNAS/9/2020, tanggal 16 September 2020 yang di tandatangi oleh Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (P) Dr. Benny Jozua Mamoto,SH, M.Si, mewakili Ketua Kompolnas.
Tiba di bandara Bandara Cilik Riwut Palangkaraya Pukul 08.10 WIB, tim Kompolnas disambut oleh Irwasda Polda Kalteng, Kombes Pol Iman Pritantoro, SH. Usai disambut di bandara Cilik Riwut Palangkaraya, tim Kompolnas di menuju ke Polda Kalteng. Kedatangan tim Kompolnas di Mako Polda Kalteng diterima langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dr.Dedi Prasetyo,M.Si,M.Hum beserta PJU Polda Kalteng.
Diterima langsung oleh Kapolda Kalteng, tim Kompolnas kemudian menyampaikan maksud dan tujuan kehadiran di wilayah Polda Kalteng, adalah untuk melakukan klarifikasi kasus menonjol laporan pengaduan penangkapan Ketua Adat Kinipan Effendi Buhing. Usai menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke Polda Kalteng, Tim Kompolnas melakukan rapat koordinasi bersama Kapolda Kalteng, PJU dan Kapolres Lamandau untuk membahas klarifikasi laporan kasus menonjol, Effendi Buhing.
Diketahui sebelumnya, Senin, 7 September 2020 siang, Effendi Buhing bersama Kuasa Hukumnya dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan (K3) menghadap Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI terkait kasus penangkapan terhadap dirinya pada 26 Agustus lalu oleh Polda Kalimantan Tengah yang dianggap menyalahi prosedur hukum penangkapan.
Di Kompolnas, Effendi Buhing bersama rombongan diterima secara langsung oleh 6 anggota Komisioner (Benny J. Mamoto, Pudji Hartanto Iskandar, Albertus Wahyurundhanto, Yusuf, Muhammad Dawam dan Poengky Indarti). Effendi bersama rombongan diterima oleh 6 Komisioner Kompolnas pada pukul.11.00 WIB.
Pada kesempatan tersebut, Effendi menyampaikan secara langsung terkait kronologi permasalahan dan kasus yang sedang dihadapi olehnya dan kawan-kawannya.
“Hari ini, kita datang ke Komisi Kepolisian Nasional RI untuk menyampaikan secara langsung soal kasus yang saya dan rekan-rekan alami beberapa waktu yang lalu, kata Effendi.
Benny, J. Mamoto, selaku Sekretaris Kompolnas, merespon bahwa Kompolnas RI secara resmi telah menerima laporan pengaduan tersebut dan akan memprosesnya lebih lanjut.
“Terima kasih atas kerpecayaan kepada Kompolnas, masyarakat datang secara langsung dan melaporkan ke kami. Kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi proses penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani Polda Kalteng, jika ada hal yang kurang tepat akan kami sampaikan ke Polda. Proses ini akan kami tangani secara cepat agar masyarakat disana tenang, sehingga tidak ada pihak-pihak lain yang akan menumpangi momentum ini untuk kepentingannya sendiri. Saya berharap masyarakat akan tenang dan percayakan ini kepada kami”, kata Benny.
Selain itu, Kompolnas pun mengakui bahwa ada cacat prosedur dan kejanggalan yang terjadi pada saat penangkapan.
Setelah dari Kompolnas, Effendi Buhing bersama Tim kemudian melanjutkan pelaporan tersebut ke Propam Mabes Polri. Di Propam, Effendi Buhing dan Tim diterima secara langsung oleh Bripka Budi Widodo pada Pkl.14.00 WIB, sebagai pemandu pelayanan Subbag Trimlap Bagian Yanduan Divisi Propam Polri dengan Nomor Surat Pengaduan: SPSP2/2439/IX/2020/ BAGYANDUAN.
Adapun pelaporan tersebut terkait dengan ketidakprofesionalan dan tindakan arogansi yang dilakukan oleh anggota dan penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah pada beberapa waktu lalu.
Sebelumnya,Koalisi Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menilai alasan penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing oleh Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak proporsional.
Buhing diringkus pada Rabu (26/8/2020) oleh Polda Kalteng karena dianggap tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan dalam dugaan kasus pencurian dan pembakaran pos pantau api milik PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
“Terjadi tuduhan beliau tidak kooperatif, itu adalah hak tersangka untuk didampingi pengacara. Polda harus proporsional dalam mengatakan kebenaran ini,” ujar Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN) Rukka Sombolinggi dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2020).
Rukka menuding Polda Kalteng mencoba membentuk opini negatif seolah Buhing tidak koopeatif atas tuduhan yang disangkakan. Padahal, yang terjadi sesungguhnya adalah Buhing bersama lima anggota komunitas adat Laman Kinipan saat itu tengah mencoba melindungi hutan ketika ditebangi oleh pekerja PT SML. Di sisi lain, menurut Rukka, sikap Buhing menolak ditangkap dengan alasan pemeriksaan membutuhkan pengacara sudah benar.
Namun demikian, pihaknya hingga kini masih kesulitan untuk memberikan pendampingan hukum selama Buhing menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pasalnya, Rukka mengaku tak mengetahui keberaadaan Buhing sehari usai ditangkap paksa di kediamannya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Padahal, jika pihak Polda Kalteng memberitahukan keberadaan Buhing, proses pemeriksaan akan lebih cepat karena akan ada pendampingan hukum.
“Saat ini yang kita perlu tahu adalah di mana Pak Effendi itu berada, ya kita tidak pernah tahu sekarang,” terang dia.
“Apakah Pak Effendy ini apakah masih di Lamandau atau Polda, atau di mana, itu yang menurut saya perlu ditekankan,” ungkap Rukka. Petugas Polda Kalteng menangkap Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing pada Rabu (26/8/2020).
Penangkapan ini disinyalir berhubungan dengan konflik lahan yang sudah berlangsung sejak 2018. Konflik tersebut melibatkan antara masyarakat adat Laman Kinipan dengan perusahaan PT SML. Buhing sendiri menjadi salah tokoh yang cukup getol menolak pembabatan hutan adat yang telah mereka kelola turun-temurun. KNPA mengecam tindakan aparat Polda Kalimantan Tengah. Sebab, penangkapan tersebut diduga tanpa berdasarkan alasan yang jelas. (CNI-0)