Ambon, CakraNEWS.ID– PIMPINAN Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas tambang emas Gunung Botak di Pulau Buru, Sabtu (12/03).
FGD Diikuti lebih dari 50 peserta dari berbagai latar belakang diantaranya, pimpinan-pimpinan OKP, pemuda bekas penambang, mahasiswa, wartawan dan tokoh masyarakat.
Pemateri FGD yang sebelumnya diundang 5 orang, namun yang bersedia hadir hanya tiga orang pemateri, yakni akademisi dari Universitas Pattimura Ambon, Dr. Netty Siahaya, Kapolda Maluku yang diwakili Kombes Pol. Harol Wilson Huwae S.I.K yang dalam pelaksanaanya dibawakan Kasubdit Tindak Pidana Tertentu, Asmar Senna dan Muhammad Anshari Ketua Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku.
Sementara Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dan Kadis ESDM Provinsi Maluku tidak hadir meski sebelumnya sudah mengamini undangan yang dilayangkan.
Ketua team work FGD PWPM, Farham Sunet menyatakan kekesalannya terhadap dua pemateri yang tidak hadir tersebut.
Menurut mantan ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon itu, apa yang dibicarakan dalam FGD siang tadi sangat berkaitan erat dengan lembaga yang dipimpin kedu pemateri yang tidak hadir tersebut.
“Dari sini bisa kita liat keseriusan legislatif maupun eksekutif menyikapi persoalan Gunung Botak,” ungkap Farham.
Farham mengakui, meski diskusi dalam FGD tersebut sedikit tidak berimbang karena ketidak-hadiran Ketua DPRD dan Kadis ESDM Maluku, akan tetapi tidak mengurangi semangat peserta FGD dalam mengulik persoalan di tambang Gunung Botak Pulau Buru.
Farham menjelaskan, forum diskusi menghasilkan sedikitnya enam point rekomendasi bersama, sebagaimana berikut:
- Mendorong pemerintah daerah provinsi Maluku maupun kabupaten Pulau Buru untuk mengejawantahkan keresahan masyarakat melaui penegasan status gunung botak.
- Mendorong dan mendukung pembentukan peraturan daerah tentang Tata Kelola Tambang Gunung Botak.
- Mendorong serta mendukung aparat keamanan melakukan penertiban tanpa pandang bulu. Baik menindak para actor dibalik aktivitas penambangan tanpa ijin maupun pejabat atau anggota Polri yang sengaja mendanai maupun melindungi para actor/pengusaha nakal.
- Potensi Gunung Botak dikelola oleh masyarakat menggunakan metode pertambang rakyat dengan menyiapkan sejumlah alat usaha seperti koperasi.
- Masyarakat dapat melaporkan temuan adanya oknum baik aparat maupun pemerintahan yang sengaja bermain untuk kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat lainnya.
6. Membentuk Satgas Khusus yang didalamnya tergabung perwakilan organisasi-organisasi, tokoh masyarakat bahkan aparat keamanan maupun pemerintahan untuk mendorong perecepatan penetapan status Gunung Botak Pulau Buru.
Farham menyatakan, point-point rekomendasi tersebut akan dikawal pihkanya bersama instrumen Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda muhammadiyah.
“Kami informasikan pula, Polda Maluku membuka diri untuk menerima laporan dan aduan masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi di Gunung Botak. Untuk itu, jika ada masyarakat yang hendak mengadu, dapat langsung ke Polda Maluku atau bisa menghubungi Satgas PWPM Maluku atau LBH PWPM Maluku,” ujarnya.
Tegas dikatakan, keberadaan Gunung Botak dengan potensi emasnya harusnya dilihat sebagai nikmat dan berkah untuk masyarakat Pulau Buru. Bukan sebagai lahan bisnis perseorangan atau pribadi dan kelompok tertentu.
“Kami akan terus mengawal hak masyarakat hukum adat Pulau Buru, disamping mendorong penetapan status Gunung Botak oleh pemerintah,” pungkasnya.***CNI-02