Forkopimcam Kecamatan Pulau Moa Lakukan Penyelesaian Masalah Antar Warga

Adventorial News

Moa, CakraNEWD.ID– Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.

Kali ini Forkopimcam Kecamatan Pulau Moa melakukan mediasi penyelesaian masalah warga yang dilaporkan oleh Jemi Lico (53) Pekerjaan ASN terkait adanya dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Elias Tenggawna (67) Pekerjaan Kepala Desa Werwaru bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pulau Moa pukul 10.00 Wit pada Rabu pagi (08/05/2024).

Dalam kegiatan mediasi ini dipimpin oleh Camat Pulau Moa Musa Tetrapoik dengan didampingi oleh Kapolsek Moa Lakor AKP Martin Patty serta Danramil 1511-01 Pulau Moa Letda Inf. A. Utukaman dengan menghadirkan kedua belah pihak kemudian setiap pihak dipersilahkan menyampaikan pendapatnya secara singkat dan jelas latar belakang terjadinya peristiwa serta permintaan untuk penyelesaian sesuai keinginan masing-masing pihak.

Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana dari keterangan kedua belah pihak yang dihimpun ternyata tanah adat Oraktu dan Orkulu benar telah diwariskan atau dihibahkan oleh orang tua Mata Rumah Molmoha Werweles dari Desa Patti kepada orang tua Jemi Lico sehingga secara hukum kedua lokasi tersebut berhak di kelola oleh Jemi Lico, apabila Kepala Desa Elias Tenggawna berkeberatan kiranya dapat menempuh upaya hukum melalui pengadilan.

Selain itu Kapolsek Moa Lakor AKP Martin Patti pada kesempatan ini memberikan himbauan kepada kedua belah pihak serta warga lainnya untuk menghormati kesepaktan yang telah dibuat serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan berharap tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Desa tetap kondusif.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, secara harfiah Problem solving merupakan suatu langkah penyelesaian atau pemecahan dengan mencari penjelasan dan jawaban dari setiap permasalahan yang dihadapi melalui upaya pendekatan dengan melakukan pemilihan beberapa alternatif atau opsi yang mendekati suatu kebenaran demi pencapaian tujuan tertentu.

Kasi Humas juga menambahkan, Pimpinan berharap dengan adanya kerjasama Forkopimcam kiranya dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.

“ Hasil dari mediasi tersebut diperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak dimana kedua belah pihak juga berjanji untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Desa tetap kondusif. ” tutup Kasi Humas.*** CNI-09

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *