Jakarta, CakraNEWS.ID– Front Rakyat Menggugat (FKM) menggelar aksi meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mendesak Polda Maluku melakukan percepatan proses dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan kontraktor orang dekat Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Aksi FKM itu digelar digelar di Bareskrim Mabes Polri kawasan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (19/03).
FKM melalui koordinator aksi, Hasan Renyaan dan Reinnel Lailossa menyampaikan fakta sebagaimana literatur yang didapat dari sejumlah media online lokal di Maluku.
Hasan menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari beberapa sumber, dapat dilihat bahwa di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, lagi-lagi telah terjadi praktek buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan yakni dugaan praktek korupsi.
“Masalah ini harus secepatnya diusut tuntas oleh pihak kepolisian sampai dengan gelar perkara,” tegas dia.
Dikatakan, hal ini penting, karena di masyarakat telah terjadi beberapa gejolak gerakan yang menginginkan tindak cepat penegak hukum dalam hal ini Polda Maluku.
Lanjut dijelaskan, adapun masalah yang dimaksudkan ialah Rehab kantor TP-PKK SBB. Adapun fakta-fakta yang ditemukan pihaknya ialah, soal Status lahan dan bangunan yang direhab sebagai kantor TP-PKK SBB adalah bukan milik PEMDA SBB melainkan bekas kantor pertanian. Hal ini patut diduga ada permainan kotor yang dilakukan pihak pemenang tender.
“APBD 850 juta harusnya mengeksekusi Rehab terhadap kantor PKK Lama namun yang terjadi justru merehab gedung milik dinas ketahanan pangan. Patut diduga ada indikasi penekanan terhadap pihak Pokja yang diduga di lakukan oleh Pj.Bupati untuk menentukan pemenang tender proyek rehab gedung TP-PKK SBB,” terang dia.
Dia menegaskan, sehingga patut diduga kontraktor pengerjaan proyek tersebut melakukan tindak pidana korupsi karena mutu atau volume pekerjaannya yang kurang sesuai jumlah anggaran yang digelontorkan.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka kami front rakyat menggugat menuntut sekaligus mendesak Bareskrim Mabes Polri mengarahkan Polda Maluku untuk secepatnya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi rehab gedung tp-pkk di kabupaten seram bagian barat,” tegas Hasan.
Pihaknya juga meminta Bareskrim Mabes Polri mengarahkan Polda Maluku untuk secara terbuka kepada public dalam mengusut kasus dugaan korupsi rehab gedung TP-PKK di SBB agar tidak terjadinya kesimpang-siuran informasi.
Sebagaimana diketahui, perihal dugaan Tipikor tersebut, Polda Maluku melalui Kriminal Khusus telah menurunkan tim penyidik melakukan Pemeriksaan secara secara mendetail. Sejumlah saksi pun telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas PU Nasir Suruali dan anak buahnya, serta bos pemilik perusahan yang menangani proyek tersebut, Andi Nur Akbar.
Bahkan, Polda Maluku dalam pemeriksaan fisik bangunan di Gedung PKK SBB, menghadirkan Ahli guna mendapatkan kepastian secara ilmiah spesifikasi bangunan tersebut. Mulai dari Spesifikasi Konstruksi Bangunan, sampai dengan Kualitas Material dan volume bangunan Gedung PKK tersebut.
Perusahan konstruksi yang keluar sebagai pemenang tender rehab ialah CV Aurora Marwangeng dengan nilai 850 Juta Rupiah atau capai Satu Miliar Rupiah. Andi Nur Akbar selaku Bos dalam perusahan itu merupakan orang dekat Penjabat Bupati SBB Andi Chandra As’adudin.*** CNI-04