Kepri,CakraNEWS.ID- Pengiriman 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal melalui perairan Kampung Tua, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, berhasil digagalkan oleh personil Subdit IV Direktorat Reserse Kirminal (Ditreskrimum) Polda Kepri, Senin (5/8/2019).
Terbongkarnya sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal, dari adanya informasi yang diterima oleh personil Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dari masyarakat, pada Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, mengenai adanya penyeberangan beberapa PMI Illegal ke Malaysia melalui hutan Kampung Tua, perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa
“Proses penyelidikan terhadap informasi pengiriman PMI Illegal ke Malaysia, dilakukan oleh personil Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dengan melakukan penyamaran sebagai PMI Illegal dan mengikuti jejak beberapa PMI Illegal yang masuk ke dalam hutan Teluk Mata Ikan,”tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Darmanto,S.IK, yang didamping Kasubdit IV, Kompol Dhani Catra, Nugraha, S.IK, bersama Paur Humas Polda Kepri, AKP Syarifudin kepada Wartawan di Mapolda Kepri, Selasa (6/8/2019).
Perwira Polri berpangkat dua melati itu mengatakan, penyamaran personil Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri sebagai PMI Illegal akhirnya membuahkan hasil dengan diringkusnya 1 orang pengurus PMI Illegal yang diketahui bernama Laode Ferry Hassan alias Ferry.
Saat hendak hendak menjemput PMI Illegal untuk diberangkatkan ke Malaysia, Ferri sang pelaku langsung disergap oleh personil Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri,yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV, Kompol Dhani Catra, Nugraha, S.IK, pada Senin (5/8/2019) sekitar pukul 2.30 WIB. Dari pengembangannya, Polisi kembali meringkus salah seorang pengurus PMI illegal, bernama Rahmat alias Dayat.
“Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit boat pancung kayu, dengan 3 mesin 40 GT merk Yamaha yang dipergunakan oleh kedua pelaku untuk mengirim PMI Illegal ke Negeri Jiran Malaysia. Barang bukti lain yang juga disita oleh Polisi dari tangan ke-2 pelaku diantaranya, 2 lembar passport, 1 unit mobil merk Kayla bernomo Polisi BP 1836 AH, 1 Hp merk Samsung, 1unit Hp Vivo warna hitam,1 unit Hp merk Nokia warna hitam, dan uang tunai senilai Rp 1.700.000. Uang tersebut diduga digunakan sebagai biaya operasionl untuk nahkoda,”ungkap Darmanto.
Ia menjelaskan, sindikat pemberangkatan PMI Illegal ke Malaysia, dilakukan melalui 2 tahapann yaitu, tempat penempatan yang dituju dan proses perekrutan PMI Illegal, yang dimodali dengan sejumlah uang tunai. Modal perekrutan PMI Illegal untuk diberangkatkan ke Malaysia, dilakukan oleh pengurus PMI Illegal yang tidak melalui prosedur hukum yang telah ditentukan oleh Negara.
Pemberangkatan PMI melalui hutan-hutan ataupun pelabuhan-pelabuhan tikus yang tidak dijangkau petugas baik Polri maupun Instansi-Instansi lainnya lantaran illegal dan tidak sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku.
“21 PMI Illegal yang berhasil diamankan oleh personil Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Dari Lombok Nusa Tenggara Barat. Kedua pelaku pemberangkatan PMI Illegal ke Malaysia disangkakan dengan pasal 81 dan 83 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri secara illegal. Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” Pungkasnya. (CNI-01)