Kepulauan Aru, CakraNEWS.ID- Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) Desa Koijabi-Balatan, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Tahun Anggaran 2014 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru hingga kini belum tuntas.
Belum tuntasnya penanganan kasus dugaan korupsi proyek MP3KI Tahun 2014 yang menghabiskan anggaran Rp. 3,4 milyar itu membuat Politisi PDl-Perjuangan Amus Gainau lagi-lagi angkat bicara.
Kepada CakraNEWS.ID di Dobo, Selasa (25/8/2020) Gainau mengaku, sangat kesal karena kasus yang merupakan peninggalan penyidik Kejari Aru sebelumnya hingga saat ini belum juga tuntas.
Kata Gainau, kasus dugaan korupsi MP3KI Desa Kojabi Balatan merupakan kasus peninggalan Kasi Pidsus, Eka Polipung. Dalam penanganannya sudah ada hasil audit dari BPK dan merupakan pekerjaan rumah bagi Kasi Pidsus baru Sesca Taberima untuk segera dituntaskan dengan menggelar penetapan para tersangka selanjutnya disidangkan.
Sayangnya, hingga memasuki bulan ke delapan di Tahun 2020 ini, kasus tersebut belum juga tuntas. Bahkan penetapan tersangkapun belum ada.
Ironisnya lagi kata Gainau, ketika dirinya bersama beberapa orang warga Desa Koijabi mendatangi Kasi Pidsus Sesca Taberima untuk mempertanyakan penanganan kasus MP3KI yang ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, ternyata Kasi Pidsus malah mengarahkan agar dibuat laporan baru terkait kasus tersebut.
Lantas kata Gainau, bagaimana mungkin warga diarahkan untuk membuat laporan, sementara penanganan kasus ini di zaman Kasi Pidsus, Eka Polipung sudah ada hasil audit dari BPK.
“Pernyataan Kasipidsus Sesca Taberima tersebut sangat tidak masuk akal dan terindikasi ada ketidak beresan. Kami meduga, Kasipidsus Sesca Taberima sudah masuk angin sehingga berupaya mengalihkan perhatian warga,”ujar Gainau.
Lanjut menurut Gainau, sejak awal kasus tersebut bergulir di Kejari Kepulauan Aru, warga di kedua Desa (Koijabi-Balatan) terus memantau proses penanganannya.
Hal itu mesti menjadi perhatian Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan interfensi terhadap proses penanganan kasus ini.
Karena, ditakutkan nasib kasus ini serupa dengan kasus dugaan korupsi proyek PLTD tahun 2016 senilai Rp.32 miliar yang tinggal penetapan tersangka, namun Ialu di SP3-kan oleh Penyidik Kejari Aru dengan dalil pihak rekanan telah mengembalikan kerugian keuangan Negara.
“Pada hal proyek yang diperuntukan bagi tiga Kecamatan di Kepulauan Aru masing-masing Kecamatan Aru Tengah Benjina, Aru Utara MarIasi dan Aru Selatan Utara Taberfane mangkrak hingga saat ini,”tandas Gainau.
Gainau juga berjanji, jika penanganan kasus ini tidak sampai tuntas maka dirinya akan mengadukan secara Iangsung ke Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
“Saya tidak segan-segan mengadukan kasus ini ke Presiden RI karena pantauan saya selama ini, proses penegakan hukum di Kejari Kepu|auan Aru terkesesan teriadi penyanderaan, karena kepentingan oknum-oknum Penyidik tertentu,”tegas Gainau.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberima kepada Wartawan mengaku kalau kasus itu akan segera dituntaskan.
“Penuntasan kasus ini sedikit terkendala karena kondisi wabah Covid-19 yang mendunia, sehingga saya telah meminta bantu salah satu staf untuk mengecek kondisi terakhir proyek di kedua desa, termasuk memastikan keberadaan para saksi untuk dimintai keterangan tambahan, mengingat ada salah satu saksi yang sudah meninggal, ”ungkap Kasis Pidsus.
Kata Taberima, pihaknya tetap punya komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut, sehingga setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi maka segera akan digelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Kita akan gelar perkara untuk mengekspos siapa tersangka dalam kasus proyek MP3KI tersebut,”ujar Taberima. (CNI-05)