Banda Naira, CakraNEWS.ID-– Dorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah, Dinas Pariwisata Provinsi Maluku bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menyelenggaraan kegiatan Fasilitasi Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Senin dan Selasa (14-15 Oktober 2024), ini berfokus pada pendampingan pendaftaran merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah.
Diawali dengan koordinasi bersama Pemerintah Kecamatan Banda Naira dan Universitas Banda Naira.
Kepala Kecamatan Banda Naira, Kadir Sarlian, menyambut baik inisiatif ini dan memberikan dukungan penuh.
Beliau juga menyampaikan rencana pendaftaran Indikasi Geografis untuk Sumur Pusaka, salah satu acara adat khas Banda Naira.
Pada hari kedua, kegiatan inti berupa fasilitasi pendaftaran merek dilaksanakan.
Sebanyak 20 pelaku UMKM dari berbagai sektor mengikuti kegiatan ini. Materi yang disampaikan oleh para narasumber dari akademisi Universitas Banda Naira dan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku mencakup tata cara pendaftaran merek, baik secara mandiri maupun kolektif.
Dengan interaktif, Kanwil Kemenkumham Maluku memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum dipahami terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran merek.
Diketahui, tercatat sebanyak 20 UMKM berhasil mendaftarkan mereknya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum atas produk-produk lokal Banda Naira dan meningkatkan nilai jual produk tersebut di pasaran.
Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo menanggapi hal ini menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan UMKM.
“Kami berharap melalui fasilitasi ini, semakin banyak UMKM di Maluku yang dapat memanfaatkan HKI untuk mengembangkan usahanya,” ungkapnya.*** CNI-04