Jakarta,CakraNEWS.ID- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan seluruh jajarannya menindak tegas setiap informasi palsu atau hoax yang mengganggu upaya pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.
“Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (restorative justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan COVID, ini tindak tegas,” kata Komjen Agus Andrianto kepada jajarannya dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).
“Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” sambung Agus.
Komjen Agus juga menginstruksikan seluruh jajarannya melakukan pengawalan dan pengamanan penyerapan belanja modal di provinsi, kabupaten, dan kota.
Menurut Komjen Agus, dalam penanganan Pandemi COVID-19 ini, masih banyak provinsi yang ragu menyerap anggaran dan belanja modal. Sebab itu, ia meminta jajaran Reskrim betul-betul bijaksana dalam menangani perkara terkait dengan hal tersebut.
“Apabila ada kesalahan sedikit agar disikapi dengan bijaksana, yang terpenting ekonomi negara berputar anggaran dapat diserap seluruhnya dengan baik. Pengawasan dan pengamanan penyerapan anggaran ini bisa bekerja sama dengan Forkopimda dan kementerian/lembaga,” ujar Komjen Agus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Komjen Agus, telah menginstruksikan untuk melakukan pendampingan kepada kepala daerah agar tidak ragu menyerap anggaran.
“Bapak Kapolri membuka ruang selebar-lebarnya kepada pejabat daerah di wilayah mengajukan komplain. Apabila ada rekan-rekan yang melakukan kriminalisasi akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” ucap Komjen Agus.
Di sisi lain, Kapolri, menurut Komjen Agus, telah menekankan seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Terlebih selama masa pelaksanaan PPKM Darurat.
“Jangan sampai tindakan yang kami lakukan ini sifatnya kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah. Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperti contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif,” tutur Komjen Agus.
Komjen Agus mengingatkan, terkait dengan protokol kesehatan, kepada pedagang selagi menerapkan social distancing, maka hal tersebut masih diperbolehkan. Kecuali sudah melanggar jam operasional yang ditentukan.
Kemudian, Agus meminta jajarannya telah melakukan pengecekan setiap hari terkait dengan distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen.
“Kapolri mengingatkan bahwa Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak,” kata Komjen Agus. (CNI-01)