Malteng,CakraNEWS.ID- Keinginan untuk meneguk minuman keras (Miras), MT alias Maikel (42) warga Desa Sehati, Kecamatan Amahai Maluku Tengah, nekat mencuri Hp milik Agustinus Wlaurue (57) warga kelurahan Namsina, Kota Masohi, dengan cara membobol rumah korban.
Aksi pencurian yang dilakuan, tersangka MT alias Maikel, akhirnya berhasil tercium oleh tim Resmob Satreskrim Polres Maluku Tengah, usai menerima laporan polisi dari korban Agustinus Wlaurue.
Tersangka yang sempat bersembunyi akhirnya berhasil diringkus oleh tim Resmob Polres Malteng dikawasan Desa Sehati, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah.
“Setelah kita menerima laporan dari korban Agustinus Walaurue (57), warga kelurahan Namsina, Kota Masohi, jika rumahnya di bobol maling, kemudian personil melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku. Kemudian tim langsung bergerak dan hasilnya pelaku diamankan dikawasan desa Sehati, sekitar pukul 13.30, Selasa 7 Maret 2021 kemarin,”jelas Kapolres Malteng, AKBP Rosita Umasugi kepada wartawan di Masohi, Sabtu (13/3/ 2021).
Menurut Umasugi, pelaku MT alias Maikel tak berkutik saat ditangkap oleh tim Resmob Polres Malteng ditempat persembunyiannya.
“Pelaku ini ditangkap dalam keadaan mabuk, sehingga tak berkutik,”kata Kapolres.
Orang nomor satu di Polres Malteng ini menjelaskan, MT alias Maikel nekat melakukan aksinya itu, lantaran ingin membeli minuman keras.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan pencurian HP tersebut untuk di gadaikan kepada saudara Alan yang beralamat kan di Apui dengan harga Rp 500.000 untuk membeli miras (sopi) dan keperluan lainnya,
Pelaku lanjut, perwira menengah Polri ini, kini telah diamankan di Rutan Mapolres Malteng, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah kita amankan, bersama barang bukti berupa satu unit HP merk Realmi warna hijau. MT sudah kita jadikan sebagai tersangka, dan kini ditahan di Rutan Polres Malteng ,”tutup Kapolres. (CNI-01)