Batam,CakraNEWS.ID- Menyikapi laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan dan atau persekusi, tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM) Polda Kepri akhirnya berhasil diringkus 4 tersangka. Ke-4 pelaku curas berinisial, ARP, FS, YIT dan SA, berhasil diringkus oleh tim Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri,pada Sabtu (9/1/2021).
“Tindak pidana curas terjadi pada 9 Januari 2021 yang lalu, sekitar jam 01.00 wib sampai dengan 03.00 WIB, dini hari di Perumahan pallazo Batam Centre dengan korban berinisial BTL dan S,”ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, didampingi Kassubid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran, saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (25/1/2021).
Rasyid mengatakan,kasus tersebut bermula,ketika korban BTL, yang saat itu tengah tertidur di kamarnya, pada Sabtu (9/1/2021), sekitar pukul 01.00 WIB, mendengar suara keributan dilantai 1 rumahnya.
Seketika itu pembantu rumahnya mengetok pintu kamar korban yang berada dilantai 2, dan setelah membuka pintu kamar tiba-tiba pembantu korban sudah didampingi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan kedua laki-laki tersebut langsung memasuki kamar.
“Dari dua pelaku yang masuk ke dalam kamar korban, satu diantaranya mengancam dengan mengacungkan gunting kepada korban sambil mengatakan ‘dimana uang sisa’, dari permasalahan dengan pelaku berinisial FR. Korban mengatakan tidak mengetahui permasalahan tersebut,”ucap Rasyid.
Rasyid mengatakan, di waktu bersamaan dua orang laki-laki berinisial FS dan YIT, yang telah berada didalam kamar korban, langsung mengambil barang secara paksa berupa 1 unit hp, 7 buah jam tangan, 1 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.
“Korban dipaksa turun ke lantai 1 dan setibanya depan pintu rumah korban dipukul oleh kedua laki-laki tersebut, dan selanjutnya meninggalkan rumah dengan menggunakan beberapa mobil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 43.000.000,” ungkap Rasyid.
Lanjut dikatakannya, dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit II dan Jatandra, Ditreskrimum Polda Kepri, akhirny berhasil meringkus pelaku sebanyak empat orang dengan inisial ARP, FS, YIT dan SA.
“Untuk pelaku FT dan LO, masih dalam pengejaran (DPO),” Ucapnya
Rasyid menuturkan, dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk iphone warna gold, 1 unit jam tangan merk ripcurl warna silver, 1 unit jam tangan merk ripcurl automatic warna silver, 1 unit jam tangan merk cat warna hitam les kuning dan 4 unit mobil milik tersangka.
Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari korban berupa 1 unit gunting warna hijau les kuning yang digunakan untuk mengancam korban dan 1 unit flasdisk rekaman cctv.
“Ke-4 tersangka di sangkakan dengan pasal 365 KUHP ayat(1)dan ayat (2), dan atau pasal 170 KUHP,dan atau pasal 335 KUHP,dan atau pasal 160 KUHP,” Pungkasnya. (CNI-01)