Gelar Kampanye Damai Dan Deklarasi Pilkada Damai, Ini Penjelasan Ketua KPU MBD Terkait Pilkada

Politik

MBD,CakraNEWS.ID- Kampanye damai sekaligus penandatanganan deklarasi Pilkada Damai, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) periode 2020-2024, digelar Komisi Pemilihan Umum Maluku Barat Daya.

Kegiatan kampanye damai dan deklarasi Pemilu damai yang dipusatkan dilapangan Kalwedo Kota Tiakur, Sabtu (26/9/2020), KPU MBD hanya menghadirkan Forkompimda MBD, tiga pasangan calon, pimpinan partai politik pengusung calon dan 30 perwakilan relawan kandidat calon Bupati-Wakil Bupati dari masing-masing pasangan calon.

Ketua KPU MBD, Yakob Alopati Demny, dalam sambutannya menghimbau kepada ketiga Calon Bupati dan Wakil Bupati dan seluruh masyarakat bahwa, Pilkada yang berlangsung di tahun 2020, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Pelaksanaan Pilkada damai tahun ini, sepi mengingat pandemi Covid-19, oleh sebab itu kami Komisi pemilihan umum melakukan pembatasan terhadap jumlah peserta yang hadir baik dalam kegiatan dalam ruangan maupun luar ruangan termasuk pelaksanaan kegiatan kampanye,”ungkap Yakop Alopatu Demny.

Demny menuturkan, pelaksanaan kampanye di dalam ruangan telah ditetapkan dalam peraturan KPU nomor 11 tahun 2020, yang juga ada dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2020, cukup 50 orang untuk kegiatan kampanye luar ruangan 100 orang sehingga hari ini dalam deklarasi pilkada damai setiap pasangan Calon hanya membawa pendukung 30 orang diluar undangan.

“Dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini tidak ada kegiatan kampanye rapat Umum itu tidak dilaksanakan yang hanya adalah pertemuan- pertemuan terbatas maupun tatap muka pelaksanaan kampanye tahun 2020 di MBD, dilaksanakan hanya 71 hari, dihitung hari ini mulai dari tanggal 26 September sampai dengan tanggal 5 Desember 2020,” Ucapnya.

Demny menuturkan, terhitung hari ini ketiga Pasangan Calon Bupati dan Tim kampanye sudah bisa melakukan kampanye secara bebas di seratus delapan belas Desa, di seluruh wilayah MBD, tidak dibatasi dengan ketentuan bahwa paslon Bupati dan Wakil Bupati, atau Tim kampanye wajib menyampaikan jadwal dan lokasi kampanye kepada, Polres Maluku Barat Daya, KPU dan Bawaslu atau lembaga yang ada ditingkat Kecamatan dalam hal ini Polsek, PPK dan Panwascam dua hari sebelum pelaksanaan kampanye. Selanjutnya Pasangan Calon dan Tim kampanye bertanggung jawab menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dalam seluruh tahapan kampanye.

“Selama masa kampanye, pasangan calon dan tim kampanya, wajib melaksanakan ketentuan perundangan-undangan dan peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye,”tutur Demny.

Demny menegaskan, dalam materi kampanye wajib memuat visi-misi pasangan Calon dan program yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten, menjaga keutuhan NKRI dan menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.

“Wajib bagi paslon dan tim kampanye dalam menyampaikan kampanye dilakukan secara sopan, tertib, edukatif, bijak dan beradab, sehingga tidak menyerang pribadi golongan atau pasangan lain bersifat profokatif. Serta membangun komunikasi politik yang sehat antara pasangan Calon dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik di MBD, yang demokratis dan bermartabat,”tegas Ketua KPU MBD. (CNI-06) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *