Gelar Rakor, Kumham Maluku Bahas Pengarusutamaan HAM Dalam Pembentukan Perda

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Kanwil Kemenkumham Maluku menyelenggarakan rapat koordinasi guna mengidentifikasi dan membahas lebih lanjut pengarusutamaan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 26 Juli 2024 di Ruang Legal Draft ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah dan tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang HAM Muh. Ikbal Tahalua mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo menyampaikan bahwa rapat ini menjadi forum strategis untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur pedoman pengarusutamaan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut para peserta secara intensif diminta untuk dapat aktif mendiskusikan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai HAM sejak tahap perencanaan hingga finalisasi suatu peraturan daerah.
Hingga berita ini dirilis, Ikbal mengungkapkan beberapa poin penting yang mengemuka dalam rapat ini diantaranya:

  • Peningkatan Peran Perancang Peraturan: Diharapkan adanya peningkatan peran aktif tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah telah melalui proses analisis dampak terhadap HAM.
  • Penguatan Kapasitas: Peserta sepakat bahwa perlu dilakukan upaya peningkatan kapasitas bagi para pembuat kebijakan daerah dalam memahami konsep dan prinsip-prinsip HAM, serta bagaimana mengaplikasikannya dalam praktik penyusunan peraturan.
  • Koordinasi Antar Instansi: Rapat ini juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat antara pemerintah daerah, Kanwil Kemenkumham, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan konsistensi dalam penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pembentukan peraturan daerah.
  • Sosialisasi dan Diseminasi: Diusulkan agar Kanwil Kemenkumham Maluku secara proaktif melakukan sosialisasi dan diseminasi Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 kepada seluruh perangkat daerah di Provinsi Maluku.

Rapat koordinasi ini merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di Provinsi Maluku. Dengan mengarusutamakan HAM dalam setiap kebijakan publik, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih inklusif, adil, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *