Jakarta,CakraNEWS.ID- Bijaklah dalam berbedia sosial dengan tidak menyebarkan informasi-informasi Hoaks yang berujung pada pidana.Polri terus melakukan patroli siber terkait konten hoaks dan disinformasi tentang wabah virus corona atau Covid-19. Serta akan memberikan sangksi tegas sesuai hukum kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan isu atau informasi tidak benar terkait corona.
“Polri tetap melakukan patroli dunia maya atau siber. Kalau ditemukan unsur pidana ya di tindaklanjuti bisa terkena Undang-Undang ITE. Saat ini sudah terdapat 22 kasus penyebaran informasi hoaks,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.IK, M.Si, Rabu (18/03/2020).
Sementara, Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, sampai saat ini terdapat 22 kasus dan menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait virus corona.
“Kami menetapkan 22 tersangka dan 22 kasus terkait penyebaran berita bohong. Dari 22 tersangka hanya satu orang yang ditahan yaitu dari Ketapang, Kalimantan Barat. Pertimbangan yang bersangkutan ditahan karena dianggap penyidik tidak kooperatif dan jarak tempat tinggalnya kebetulan jauh dari Polres,” jelas Kabag Penum.
Kabag Penum menjelaskan para tersangka ditetapkan oleh Bareskrim Polri menetapkan ada tiga tersangka, Polda Metro Jaya satu tersangka, Polda Kalimantan Timur dua tersangka, Polda Kalimantan Barat empat tersangka, Polda Sulawesi Selatan dua tersangka, Polda Jawa Barat tiga tersangka.
Kemudian, Polda Jawa Tengah satu tersangka, Polda Jawa Timur satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sulawesi Utara satu tersangka, Polda Sumatera Selatan satu tersangka, dan Polda Sumatera Utara satu tersangka.
“Dalam hal ini dari kepolisian akan meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks terkait virus corona,” tambah Kabag Penum.
Sebelumnya diketahui, hasil identifikasi Tim Ais Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 242 konten hoaks dan disinformasi berkaitan virus corona (Covid-19). (CNI/TBN Polri)