Maluku,CakraNEWS.ID- Bahan kimia berbahaya, yang di pakai untuk penambangan emas illegal di Kabupaten Buru, di ungkap oleh personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DIT RESKRIMSUS) Polda Maluku.
Dari pengungkapannya, polisi berhasil menemukan bahan kimia berbahaya, jenis cianida, kapur api, dan costik, yang di simpan salah seorang ibu rumah tangga berinisial MAR alias Bunda Mira (47).
Selain menyimpan bahan kimia berbahaya, MAR, Warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, diketahui merupakan salah satu pengumpul emas illegal dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI), dilokasi Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, Mirna ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan ruangan tertutup miliknya.
“Kita melakukan penggeledahan pada 28 Februari 2022. Dan pelaku diamankan pada 1 Maret 2022,” ucap Kabid Humas Polda Maluku, dalam keterangan kepada wartawan di Kota Ambon, Rabu (9/3/2022).
Rum menjelaskan modus tersangka melakukan penyimpanan bahan kimia berbahaya, selain untuk di perdagangkan, tetapi juga di pakai untuk melakukan aktivitas usaha pertambangan mineral dan batubara atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
“Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin,” jelasnya.
Rum mengatakan, proses pemurnian logam emas dilakukan tersangka, MAR, dengan sistim tromol dan bak rendaman dan menggunakan bahan kimia berbahaya.
“Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (cianida), karbon, kapur api, dan costik tanpa izin di desa Kayeli,” katanya.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku penggeledahan dilakukan sesuai prosedur. Di mana, personil sebelumnya telah meminta ijin dari tersangka untuk melakukan penggeledahan.
“Penggeledahan disaksikan oleh dua orang kerabat dekat tersangka. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas dan bahan-bahan yang diperdagangkan tersangka,”ucap Kabis Humas Polda Maluku.
Rum mengatakan, dari penggeledahan di gudang penyempanan milik tersangka MAR, personill Ditreskrimsus Polda Maluku, menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, cianida 36 karung plastik putih ukuran 25 kg. 2 kaleng cianida ukuran 50 kg dan 1/2 kaleng cianida dalam kaleng ukuran 50 kg. 25 buah costik dalam karung ukuran 25 kg, karbon 35 karung ukuran 25 kg, 1 unit pompa pembakaran emas/branden. 1 blowe pompa kaki, 1 buah tabung minyak dan slank minyak, 160 karung material emas dalam karung ukuran 25 kg, air perak 2 kg dalam botol aqua sedang, 2 buah timbangan kapasitas 1.000 gram merk CHQ, 9 buah buku tulis catatan penjualan dan 2 buah HP merk Oppo, emas sebanyak 563 gram, 2 buah tungku pembakaran, 1 unit genset dan lainnya
“ Pelaku kini telah diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan,”Pungkasnya.*CNI-01