Maluku,CakraNEWS.ID- Sejumlah tempat yang sering dijadikan sarang judi di kawasan pasar Arumbae, Mardika, Kota Ambon, digerebek tim gabungan Polda Maluku.
Penggerebekan sarang judi yang dipimpin oleh, AKP AKP Jonathan Sutrisno (Pama Ditreskrimum Polda Maluku), pada Minggu (7/11/2021), berhasil mengamankan enam orang warga dengan sejumlah barang bukti berupa kartu jenis joker dan uang tunai.
Penggerebekan lokasi judi tersebut, dilakukan tim gabungan Polda Maluku, dalam operasi pekat Siwalima 2021, dengan sasaran memberantas penyakit masyarakat, seperti, judi dan miras. Keenam warga yang diamankan dilokasi perjudian tersebut, langsung dibawa oleh personil operasi pekat Siwalima, ke Mapolda Maluku.
“Kami amankan mereka bersama dua dus kartu judi jenis joker. Ada juga uang tunai yang diamankan sebesar Rp 151.000,” kata AKP Jonathan Sutrisno.
Jonathan mengaku, kawasan pasar Arumbae dan beberapa wilayah yang ada di Mardika selama ini sering dijadikan sebagai lokasi perjudian. Para pelaku umumnya adalah para pedagang dan sopir angkot.
“Mengingat kondisinya yang tidak begitu nampak atau tertutup dari halayak ramai,” katanya.
Perwira pertama dengan pangkat tiga balak di pundaknya ini berharap razia yang gencar dilakukan selama sepuluh hari ke depan nanti, bisa menekan tingkat kebiasaan yang menjadi penyakit masyarakat dan meresahkan warga.
“Kami berharap bisa menekan tingkat penyakit masyarakat khususnya pada kawasan keramain seperti pasar dan yang lainnya,” harapnya.(CNI-01)