GNPHI Sikapi Aksi Mogok Kerja Tenaga Medis Di Puskesmas di SBT

Pemerintahan

SBT,CakraNEWS.ID- Aksi mogok kerja yang di lakukan Pegawai Puskesmas Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dan beberapa Puskesmas lainya yang ada di Kota Bula pada Sabtu (7/12/2019), perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur. Aksi yang dilakukan Tenaga Puskesmas Kecamatan Bula, mogok pelayanan kesehatan akibat pembagian tunjangan perbaikan penghasilan tenaga medis yang diduga tidak diperhatikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten. Pemboikot pelayanan dilakukan paramedis pasalnya pembagian tunjangan Perbaikan Penghasilan yang di berikan kepada tenaga medis jauh di bawah standar TPP yang di berikan kepada Tenaga Struktural.

Sekretaris Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia (GNPHI) Korda Kabupaten SBT M. Damin Rumatella melalui siaran persnya yang di terima media ini mengatakan aksi mogok kerja yang dilakukan tersebut dari pihaknya sudah malakukan kominikasi lewat Pemda SBT dan DPRD melalui Komisi C DPRD Kabupaten SBT pada beberapa waktu lalu.

“Saat kami melakukan kunjungan dengan Sekretaris Daerah pada tanggal 29 November katanya akan melakukan revisi terkait TPP namun kenyataanya hal itu tidak di indahkan dengan baik dan respon ini sama sekali tidak dilakukan. Beberapa elit birokrasi sudah kami sampaikan namun begitulah hasilnya,” tegas Rumatella.

Lanjut Rumatella, Sebagai Sekretaris GNPHI sangat sesali bahwa ASN mogok yang saya takutkan jangan sampai tenaga Honor juga ikut mogok karena kerja ASN disitu juga ada tenaga Honor karena tenaga Honor juga bagian dari salah satu poin dalam nilai akreditasi Puskesmas atau Rumah Sakit,” pungkas Rumatella.

Selain itu kata dia, Pemda dan DPRD setempat harus melakukan sidak di instansi pelayanan kesehatan dan melihat secara langsung beberapa banyak ASN yang bekerja dan Honor yang bekerja yang pastinya Honor lebih banyak ketimbang ASN.

“Saya pastikan pincang sudah sistem pelayanan ini di Kabupaten SBT jumlah Honor lebih banyak ketimbang ASN. Jangan main-main dengan tenaga kesehatan Ini hal yang wajib di direstui kesejahteraan nakes. Bahkan saya sudah menyampaikan ini lewat Komisi C DPRD SBT beberapa waktu lalu,” ujar Rumatella.

Rumatella juga menjelaskan, Aksi yang dilakukan wajar karena beban kerja bagi tenaga medis itu sangat besar, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tunjangan TPP tenaga medis ini, hanya 300.000 rupiah perbulan, tidak sesuai dengan beban kerja yang mereka lakukan sangat kecewa sekali yang diucapkan oleh kuasa pengguna anggaran harus menyampaikan dengan rasional alasannya kenapa 300 harus dituangkan dalam regulasi yang rasional sehinggan para tenaga keshatan juga tau bukan menyampaikan semacam itu. Mereka adalah penyambung kesehatan negeri ini dilayani baik-baiklah,” jelas Rumatella.

Diharapkanya, Pihak Hukum Pemda SBT juga harus menyampaikan dengan kajian hukum yang sesuai dengan regulasinya. Sehingga akan membangun komunikasi intens ada perubahan tentang TPP bagi tenaga medis.

“Bukan serta merta menjastis dengan nilai 300.000 rupiah untuk barometer rasionalkan juga buat mereka regulasi apa yang di pakai da bukan menetukan dan memutuskan tanpa pemberitahun para tenaga medis. Ini sangat keliru,” terang Rumatella.

Pasalnya kegiatan kesehatan dari tingkat pelayanan hingga hal terkecilnya akan menjadi terganggu. Tentu saja masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya aksi mogok oleh sejumlah Puskesmas di Kecamatan bula dan sekitarnya. Ia menambahkan memang secara tidak langsung seharusnya pemerintah daerah harus mengambil langkah cepat, tepat, dan cermat.

Untuk Diketahui, Dalam aksi tersebut para medis menuntut dan memiliki empat tuntutan yang harus di perhatikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten SBT.

  1. Tenaga kesehatan tidak menerima keputusan tim TPP Kabupaten Seram Bagian Timur.
  2. Kami tenaga medis menuntut adanya kesamaan hak dan kewajiban sama seperti ASN lain di lingkup pemerintah kabupaten seram bagian timur, karena beban kerja dan resiko kerja yang tinggi.
  3. Mengingat kami telah audiens bersama, BAPEDA, KEUANGAN dan ASET DAERAH pada 1 tahun lalu tidak dipenuhi maka mulai tanggal 7 Desember 2019 kami mogok kerja dan tidak memberikan pelayanan rawat jalan.
  4. Kami meresa kecewa dengan kepala bagian hukum, atas penyampaian informasi seakan mengejek kami para tenaga medis, yang menjelaskan TPP tidak lagi di Revisi. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *