Kepri,CakraNEWS.ID- Gudang penyimpan masker dan Hand Sanitizer milik PT ESM, yang beralamat di komplek Intim Batam Business dan Industri Park, Sei Panas,Kota Batam digrebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau.
Pengerebekan yang dipimpin oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agustiawan S.IK, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, berhasil mendapatkan ribuan masker dan Hand Sanitizer yang tidak termasuk dalam Surat Izin Usaha Perdangan (SIUP) oleh PT ESM
“Perusahaan telah menyalahi izin yang diberikan yaitu menyalurkan barang-barang kesehatan, dimana izin yang diberikan kepada perusahan yaitu menyalurkan barang-barang Industri, namun didalam gudangnya minimbun alat kesehatan yaitu Masker dan Hand Sanitizer,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri dalam rilisnya kepada Wartawan, Rabu (4/3/2020).
Modus operandi yang dilakukan oleh PT. ESM ialah perusahan yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga, peralataan penerangan serta kelengkapan-nya, perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, dan pernis, sesuai dengann Surat Izin Usaha Perdagangan NIB : 8120112051064.
Namun saat tim Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi gudang tersebut ditemukan Masker merek JACKSON SAFETY, Masker merek 3M, Masker merek DRAGER, dan Hand Sanitizer merek JOHNSON PROFESSIONAL. Dimana barang-barang tersebut tidak termasuk di dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan yang dimiliki oleh PT. ESM sebagaimana yg tercantum dalam daftar KLBI serta Perusahaan tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan.
“Didalam gudang ditemukan barang bukti berupa Masker N95 merk jackson sebanyak 4800 pieces, Masker N95 merk 3M sebanyak 1080 pieces, Masker Drager sebanyak 1200 pieces dan Masker Actived Carbon Mask sebanyak 32000 pieces. Hand Sanitizer merk jhonson sebanyak 1800 botol kemasan 2 liter,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.
“Dengan adanya kelangkaan masker dan Hand Sanitizer di wilayah Provinsi Kepri, Polda Kepri mengambil langkah melakukan pengecekkan terhadap gudang-gudang yang diduga menyimpan alat-alat kesehatan, dari hasil pengecekan pada hari ini ditemukan gudang dari PT ESM melakukan penimbunan dan menyimpan beberapa Masker dan Hand Sanitizer, setelah dilakukan cek perizinannya ternyata tidak ada surat izin edar-nya, sebagaimana yang diatur didalam undang-undang perdagangan dan undang-undang Kesehatan,” ucap Wadirreskrimsus Polda Kepri.
Sebanyak tiga orang dari PT ESM dengan inisial S selaku Direktur Perusahaan, Inisial DD selaku General Manager, dan H selaku Komisaris tengah menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
Diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengann ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 Milyar. Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI nomor. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1,5 Milyar. (CNI-01)