Jakarta,CakraNEWS.ID- Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek satu ruko di Jalan Ahmad Yani, Kosambi, Kota Bandung. Penggrebekan terkait dugaan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi FBS Trader.
“Tersangkanya itu baru si W. Sudah ditangkap dan ditahan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Penggerebekan itu dilakukan usai Bareskrim menerima laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada tanggal 3 Februari 2022.
Whisnu menjelaskan, W berperan sebagai penawar trading di FBS kepada korban. W diduga juga menerima uang dari korban.
“W ini yang menawarkan kepada korban. Dia yang menerima uang dari korban,” ucapnya.
Whisnu menyebut, terdapat korban investasi bodong yang mengirim uang Rp8 juta kepada tersangka. Namun, uang tersebut tidak bisa digunakan untuk trading.
“Lalu korban mengirimkan uang Rp 8 juta, ternyata nggak bisa trading. Malah habis uangnya. Ini masih dikembangkan. Tersangkanya masih satu. Nanti dikembangkan lagi,” tuturnya. *CNI-01