Kepri,CakraNEWS.ID- Penambangan pasir illegal yang marak terjadi di beberap tempat di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, berhasil di ungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau. Dari pengungkapkannya, sebanyak 20 orang beserta barang bukti 11 Unit mobil truk lori dan 4 unit ekscavator berhasil diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri pada Jumat Malam (6/3/2020).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol, Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol, Hanny Hidayat S.IK, M.H, dalam rilisnya kepada wartawan di media center Bid Humas Polda Kepri, Senin (9/3/2020) menjelaskan, terungkapnya aksi penambangan pasir illegal, berdasarkan informasi yang oleh personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri diterima dari masyarakat, tentang adanya aktifitas penambangan ilegal yang sangat meresahkan masyarakat didaerah Simpang 3 depan perumahan symphoni land kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Meresponi laporan dari masyarakat tersebut, Tim Respon Cepat (TRC) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri langsung menuju ke lokasi pada Jumat malam pukul 20.15 WIB. Alhasil dari penggerebekan di lokasi penambangan pasir illegal, Polisi berhasil meringkus 20 orang terduga pelaku yang sedang melakukan proses penambangan pasir Ilegal. Dari 20 orang yang diamankan 4 orang bertindak sebagai Operator Alat Berat (Escavator), 4 orang bertindak sebagai pencatat (CEKER) dan 11 orang bertindak sebagai supir truck sedangkan 1 orang bertindak sebagai penjual kantin.
“Selain mengamankan 20 orang terduga pelaku, Polisi juga menyaita sejumlah barang bukti 11 unit mobil truk lori, 4 unit ekscavator dan 4 buku rekapan hasil penjualan tambang. Hasil pemeriksaan dan interogasi bahwa pemilik kegiatan penambangan tanah urug/pasir tersebut berinisial A dan T (dalam pencarian). Lokasi penambangan merupakan lokasi pengurugan tanah yang tidak memiliki dokumen perizinan,”ungkap Harry Goldenhardt.
Perwira tiga melati itu menuturkan, smpai saat ini tim terus mengejar dan mengembangkan para pemilik usaha penambangan ilegal tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke-20 pelaku yang kini mendekam di rutan Ditreskrimsus Polda Kepri, di sangkakan dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dan/atau pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000. 000. 000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Kepada masyarakat agar didalam berusaha dan upaya seperti penambangan yang tanpa dilengkapi dengan izin dan dokumen yang sah berakibat rusaknya lingkungan seperti tanah longsor, banjir, susah mendapatkan air bersih, bencana alam lainya dan membahayakan masyarakat lingkungan sekitar,”himbau Kabid Humas Polda Kepri. (CNI-01)