Ambon, Maluku – Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff mengakui Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi merupakan momok yang mengerikan bagi aparat pemerintahan. Apalagi aparat pemerintahan alias pejabat yang tidak memahami mekanisme tatakelolah keuangan negara.
“Ini akibat Selain pengetahuan yang terbatas dan pemahaman berbeda tentang Batasan tugas dan tanggungjawab pengelolaan Keuangan Negara,” tegas Assagaf yang disampikan melalui Staf Ahlinya Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Halim Daties pada Acara Seminar Hukum Keuangan Negara, Kamis (15/11) di gedung Keuangan Negara, Ambon.
Ditambahakan pula, kurangnya kaidah-kaidah pengelola keuangan negara yang baik dan keterbatasan pemahaman tentang tindak pidana korupsi terkadang menyebabkan keraguan dalam mengambil langkah dalam pengelolaan serta kebijakan.
“Ketidak pahaman ini hingga seringkali menyebabkan aparat pemerintah salah langkah dan tergiring pada tindak pidana korupsi,” tegas Assagaf.
Assagaf mengakui, hal ini sangat tidak diinginkan oleh setiap aparat pemerintahan.
Dikatakan, munculnya berbagai pengaturan tentang tata kelola keuangan yang sedikit banyak memberikan ruang yang mengakomodasi perkembangan teknologi, perkembangan teknik penyediaan barang/jasa Pemerintah melalui perdagangan Online, mengakomodasi penggunaan berbagai fasilitas perbankan dan asuransi, sampai dengan pengaturan berkaitan dengan investasi pemerintah, yang kesemuanya mengakibatkan adanya pergeseran tatanan tanggungjawab pengelola keuangan negara dari kaidah yang dimuat dalam UU Bidang Keuangan Negara.
“Selaku pemerintah daerah, saya sangat memberikan apresiasi kepada DirJen Perbendaharaan, Kemenkeu atas inisiasi pelaksanaan seminar yang bertemakan” Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi”, kata Assagaff.
Menurutnya, lahirnya paket Undang-Undang (UU) di Bidang Keuangan Negara yang terdiri dari UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, dan UU No. 15 Tahun 2004, perlu dipahami bersama sebagai titik awal dimulainya perombakan menyeluruh sistem pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam aspek administratif yang mengatur hubungan hukum antar lembaga intra eksekutif.
Secara ringkas, dari sudut konsepsi, sebut Assagaff, nilai-nilai baru yang dibawa oleh UU Keuangan Negara berkaitan dengan aspek pengelolaan keuangan negara,
pertama, penerapan prinsip “lets manager manage” yang memberikan fleksibilitas kepada Kementerian/Lembaga untuk mengatur anggaran kementerian masing-masing.
Kedua, adanya penegasan segregation of duties antara kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga teknis guna menjamin clarity of role dalam pengelolaan Keuangan negara.
“Hal lain yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan negara adalah mengenai rumusan keuangan negara. Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara pun adalah dari sisi obyek, subyek, proses dan tujuan,” paparnya.***CNI-02