Ambon,Maluku– Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, menggerebek, gudang tempat pemurnian dan pengelolaan emas menggunakan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), jenis Cianida, Boraks, karbon, kostik, kapur, di Jalur A Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, Selasa (6/11/ 2018) pukul 03.30 WIT.
Baca Juga:Penambang Illegal, Disapu Bersih TNI/Polri dan Pemkab Buru
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol,Muhamd Roem Ohirat, kepada Wartawan dirungan kerjanya, Selasa (6/11/ 2018), menjelaskan penggerebekan pabrik rumah tangga, pemasok B3, di Kabupaten Buru, dipimpin langsung oleh Dir Reskrimsus, Kombes Pol. Firman Nainggolan, bersama Kasubdit III, AKBP. Ony Prasetyo, yang dibackup Danki Brimob Subden 3A Pelopor Iptu A. Lainata, beserta sejumlah anggotanya, dengan berhasil menemukan barang bukti berupa ratusan karung berisi B3 beserta beberapa alat mesin pengolahan dan pemurnian emas.
“Hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Ditreskromsus Polda Maluku, menemukan ratusan barang bukti B3, yang diketahui digunakan oleh salah seorang warga satu warga,Kota Makasar,Provinsi Sulawesi Selatan bernama Juma, bersama beberapa rekan kerjanya, yang berasal dari Kota kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, masing-masing, Imbran Harun alias Onco, Samsudin alias Sama,Pander alias Pander,Andhika alias Andi dan Safrudin alias Safar,”tutur Kabid Humas.
Baca Juga:Kapolda Maluku Tegaskan , Pecat Anggota Polri Yang Terima Suap di Gunung Botak
Mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku itu,mengungkapkan 6 orang pelaku yang berhasil di amankan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku,tersebut,memiliki perenannya berbeda-beda, diantaranya, pelaku Juma alias Juma berperan sebagai penyedia modal,sarana,bahan berbahaya,jenis Cianida,boraks,carbon yang dipakai untuk pemurnian dan pengelolaan emas. Pelaku Imran Harun alias Onco,berperan sebagai penambang,pemurnian dan pengolah emas. Samsudin alias Sama, berperan sebagai penjual emas dari hasil pemurnian. Pender alias Pander,berperan sebagai karyawan usaha gallon air,milik pelaku Juma. Safrudin alias Safar, berperan sebagi tukang ojek,yang berteman dengan pelaku Andhika dan Pelaku Pander.
“ Barang bukti yang disita oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku,diantaranya, serbuk putih dalam prlastik warnah merah bergaris yang diduga bahan kimia berupa Borax sebanyak 1 Kg. 3 buah blower warna hijau ukuran 3 Cm,1 buah blower warna hijau ukuran 2 cm, 2 ikat selang warna putih,2 ikat selang warnah merah dengan gambar buaya,1 buah timbangan merk Bhinhoa dengan kepastian timbangan 30 Kg, 3buah karpet warna hitam,2 buah tarpal warnah biru. 1 buah sikat besi,2 buah sekring kawat,2 buah kana yang didalamnya berisikan sisa pembakaran carbon,1 buah timbangan digital,20 buah buku nota,1 buah bong warna abu-abu bertuliskan Cianida,” Ucapnya.
Perwira Polri berpangkat tiga melati itu,mengungkapkan dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap ke 6 orang pelaku, mengakui menyimpan dan memperdagangkan B3 kepada beberapa penambang illegal (PETI) dilokasi Gunung Botak. Para PETI yang membeli B3 jenis Borax diketahui bernama Dandi (Unit 16), dan B3 jenis Cianida dan Karbon yang dibeli oleh PETI bernama Nasrah (Unit 18), dan Lambuci (Unit 16) serta Kople (Jalur B), di Desa Wamsait.
Baca Juga:Kapolda: Sangksi Tegas Bagi Penambangan Emas Ilegal di Gunung Botak
“ Dari hasil introgasi sementara,pihak Ditreskrimsus juga mengantongi beberapa nama pemilik B3 jenis Cianida dan Karbon milik Wice alias Bunda Wice. Selain mengamankan Wice,pemilik Cianida dan Karbon, sejumlah saksi juga dimintai keterangan oleh Polisi. Saksi-saksi tersebut diataranya Pak Nur (Saksi yang menerima titipan dari Bunda Wice,Haji Sukaryo( Pemilik gudang) dan Sayid (Sopir pengakut Cianida dan Karbon milik bunda Wice). Saat ini seluruh barang bukti beserta saksi-saksi dan para pelaku sudah diamankan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku ke Polres P.Buru,untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”Tandasnya. (CNI-01)