Jakarta,CakraNEWS.ID- FM (30) seorang penumpang pesawat, diamankan anggota Polresta Bandara Soekarno Hatta, lantaran diketahui nekat gunakan surat keterangan palsu gunakan surat keterangan (Suket) SWAB palsu, demi bisa pulang ke kampung halamannya di Papua.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra,dalam konferensi pers di Tangeran, Senin (10/8/2020) mengataka, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan petugas KKP Kelas I bahwa suket sehat yang dilampirkan FM tersebut mencurigakan.
“Ada yang curiga dengan suket itu. Kita langsung mendalami dan melakukan pemeriksaan. Setelah ditelusuri, ternyata surat tersebut palsu,” jelas Kombes Pol Adi.
Dari keterangan yang ada, suket tersebut dibawa oleh 2 orang yakni FM dan AAU saudaranya. Kepada anggota Polresta Bandara Soetta, FM mengaku surat tersebut didapatkan-nya dari seseorang yang berinisial A yang hingga kini masih berstatus DPO.
“Sementara surat tersebut dikeluarkan pada 13 Juli 2020. Setelah diteliti oleh para ahli, surat tersebut adalah palsu,” tandas Adi Ferdian.
Kini FM ditahan di Polresta Bandara Soetta. Ia dijerat dengan pasal 263 dan 268 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Kita sudah periksa tersangka. Terkait ancaman hukumannya 6 tahun penjara ya,” jelas Kapolres. (CNI-01)