Hadirkan Kompolnas, Polri Putuskan FS PTDH

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Mabes Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol. FS di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Sidang KKEP yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

Sidang yang berlangsung hampir, melibatkan FS dan dihadiri oleh 15 orang saksi, telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

 

Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol,Dedi Prasetyp mengapresiasi publik atas perhatian lebih yang diberikan dalam mengawal kinerja tim khusus (timsus) untuk mengungkap tragedi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain itu, untuk menjaga transparansi hukum, sidang KKEP ini turut dihadiri langsung oleh pihak eksternal yakni Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).

“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” jelas Kadiv Humas Polri, Jumat (26/8/2022). *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *