Jakarta,CakraNEWS.ID- Reka ulang (Rekonstruksi) kasus pembunhan Brigadir Polisi, Nofriansyah Yosus Hutabarat atau Brigadir J, di gelar Polri, pada Selasa (30/8/2022)
“Rekonstruksi kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Pol, Ferdi Sambo, turut melibatkan pengawas ekternal, Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) dan Komisi Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). Serta di hadiri langsung tersangka Ferdi sambo dan 4 orang tersangka lainnya,”ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol, Dedi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan, di lokasi rekonstruksi,Selasa .
Dedi menjelaskan, rekonstruksi akan meliputi 78 adegan. Di rumah kediaman FS di Magelang 16 adegan yang meliputi peristiwa tanggal 4, tanggal 7 dan tanggal 8 Juli 2022. Di rumah pribadi, tersangka Ferdi Sambo, di jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, sebanyak 5 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 Juli 2022 dan pasca pembunuhan Brigadir J. Dan di kompoleks rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebanyak 27 adegan, terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Dalam rekonstruksi tersebut di hadiri ke-5 tersangka di damping dengan pengacara hukum, dan 10 saksi dari Jaksa Penuntun Umum, yang akan melihat langsung bagimana jalannya proses adegan per adegan saat rekonstruksi berlangsung. Selain itu dari pengawas eksternal,Kompolnas dan Komnas HAM hadir dan menyaksikan langsung adegan per adegan dalam rekonstruksi tersebut ,”Jelasnya. *CNI-01