DTKS “Gudang Data” Penerima Manfaat Sosial Pemkota Ambon Diupdate Setiap Tahun
Ambon, CakraNEWS.ID— MENYUSUL keluhan warga yang mengaku kesemrawutan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Ambon, media ini menelusuri Dinas Sosial Kota Ambon perihal tersebut.
Masyarakat sebelumnya menilai data tidak valid atau tidak sesuai dengan kondisi masyarakat pada dasar negeri maupun kelurahan yang ada.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, mengatakan, DTKS itu selalu diupdate setiap tahun. Karena dalam DTKS tersebut adanya periodisasi untuk diverifikasi.
“DTKS itu setiap tahun tetap di upgrade, jadi kalau DTKS itu kan ada periodisasi untuk diverifikasi. Karena kuota setiap tahun itu dia tidak statis atau dia tidak tetap, bisa ada yang naik bisa ada yang turun,” ungkap Slarmanat kepada media ini di Manise Hotel, Senin (5/2).
Dia mengakui, peran Dinsos hanya sebagai dinas teknis atau liding sektor, karena bantuan kepada KPM itu melalui kementerian.
“Bantuan tersebut itu kan dari Kementerian Sosial, kami hanya dinas teknis,” katanya.
Menurutnya, proses pengumpulan DTKS itu melalui usulan dari desa, negeri dan kelurahan yang didalamnya ada RT/RW, sehingga DTKS tersebut dibutuhkan peran RT/RW serta pendamping PKH secara maksimal.
“Jadi prosesnya itu kan melalui usulan dari desa kelurahan dan negeri yang didalamnya itu ada RT/RW. Perenan RT/RW itu yang sangat menentukan bersama dengan pendamping PKH, kemudian mereka itu yang akan melakukan pengimput terkait dengan usulan itu,” jelas Slarmanat.
Jadi ketika masyarakat penerima bansos itu sudah terdata, lanjutnya, kemudian ditetapkan di tingkat musyawarah desa, sehingga dia sudah terdata di dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial SIKS) yang menjadi aplikasi kementerian untuk DTKS itu.
“Kalau segala persyaratan formal itu sudah dipenuhi kemudian dia sudah berhak menerima bantuan sosial tersebut. Jadi untuk update DTKS itu tetap dilakukan, setiap tahun,” kata Slarmanat.
Dia mencontohkan, sepeti tahun 2024 ini kuota bansos untuk Kota Ambon itu ada 2000 lebih kuota DTKS untuk PKM. Jadi dari kuota 2000 lebih tersebut diverifikasi sudah ada yang terdata di tahun-tahun sebelumnya sebagai KPM yang sudah terdata dalam DTKS.
“Jadi kuota 2000 ini harus dicek atau dikombain juga dengan data dari dukcapil. Karena untuk mengetahui seluruh persyaratan status KPM itu kan harus dilihat sesuai dengan NIK-nya yang kemudian dirujuk kepada status masyarakat itu. Jadi kalau NIK itu ketika sudah sesuai, maka dia berhak menerima bantuan itu. Tapi ada juga yang ternyata KPM itu ada yang tidak benar, maksudnya dia statusnya ada yang ASN atau P3K dan yang lain,” tutur Slarmanat.
Selain itu, disinggung terkait keluhan masyarakat terkait DTKS yang informasinya belum diupdate sejak tahun 2019 lalu, mantan Kadis Indag ini, mengatakan keluhan masyarakat tersebut akan dilihat kembali, apakah mereka sudah masuk dalam DTKS tersebut atau belum.
“Kalau misalnya mereka sudah terdata dalam DTKS kita perlu pastikan juga terkait dengan keabsahan, misalnya tahun lalu mereka dapat kemudian di periode berikut sudah tidak dapat, nah itu yang kita lihat,” pungkas Slarmanat. *** CNI-04