Ambon, CakraNEWS.ID– Jelang Pilkada Maluku Tengah yang akan dihelat pada 27 November 2024 mendatang, Kepala Kecamatan Tehoru Hanafi Syarif dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup kantor Kecamatan Tehoru diingatkan menjaga netralitas.
“Kepala Kecamatan Tehoru dan ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkup Kecamatan Tehoru harus bersikap netral jelang Pilkada 2024,” ungkap Soe Hatapayo (SH), Kamis (10/10).
Dikatakan, netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh dan imparsial atau tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang menjadi peserta Pilkada 2024.
Selain UU No 20 Tahun 2023 tentang hak, kewajiban, dan tugas ASN. Netralitas ASN juga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu yang menjadi pedoman adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang menegaskan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.
Hatapayo menyebutkan, aturan tentang netralitas ASN juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi.
“Netralitas yang dimaksud tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.” Jelas Hatapayo.
Menurut Hatapayo, peringatan ini disampaikan karena issue keterlibatan ASN dalam politik praktis di Kabupaten Maluku Tengah, menjadi fokus perbincangan di kalangan masyarakat. Bahwa ada upaya mobilisasi ASN untuk memenangkan Calon Bupati tertentu.
Disampaikan, ASN di Lingkup Kecamatan Tehoru diwajibkan untuk netral karena statusnya mengikat sebagai pegawai pemerintah. Artinya, ASN diangkat agar menjalankan tanggung jawabnya kepada publik, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau Kandidat tertentu.
“Jika ASN tidak netral dalam Pilkada, dikhawatirkan terjadi conflict of interest alias konflik kepentingan yang merugikan negara dan masyarakat.” Pungkasnya.
Olehnya itu, Kepala Kecamatan Tehoru, Bang Hanafi dan ASN di Lingkup Kecamatan, fokus pada tugas dan tanggungjawab untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara maksimal.
“Jangan sampai terjadi pelanggaran netralitas ASN misal: memakai anggaran Pemerintah Daerah/Pusat untuk kampanye terselubung; terlibat memfasilitasi kandidat serta memasang baliho atau spanduk untuk kepentingan kandidat tertentu,” Tegas Hatapayo.
Berbagai jenis pelanggaran di atas tidak hanya merugikan negara dan masyarakat karena mengarah pada tindakan korupsi anggaran maupun kewenangan, tapi juga bisa merusak kualitas demokrasi di Indonesia.*** CNI-04