“Polres Malteng Kembali Tuntaskan Kasus ADD-DD Gale-Gale”
Masohi, CakraNEWS– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah, akhir menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD, Negeri administrasi Gale-Gale, Kecamatan Seram Utara Barat, Maluku Tengah, tahun 2015 dan 2016.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, setelah melengkapi berkas perkara SW (41), M (53), dan SA (38), sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, maka berkas perkara ketiga tersangka itu dinyatakan lengkap.
“Setelah dinyatakan lengkap atau P21, maka selanjutnya dilimpahkan atau tahap II kepada JPU Kejari Malteng,”kata Kapolres, kepada awak media di Mapolres Malteng, Selasa (15/06/2021).
Wanita dengan dua melati dipundaknya ini menjelaskan, pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Malteng sekitar pukul 11.00 WIT Selasa siang.
“Sudah kita (Satreskrim Polres Malteng) lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana Korupsi ADD / DD negeri administrasi Gale-gale tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan perekonomian / keuangan negara sebesar Rp.311.016.510,-, yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut,” jelas Umasugi.
Menurut perwira menengah Polri ini, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan surat kepala Kejari Malteng bernomor : B-527/Q.1.11/Fd.1/06/2021, tertanggal 8 Juni 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka S W dkk sudah lengkap (P.21).
“Selain itu juga surat Kapolres bernomor : T / 37.c / VI / 2021 / Reskrim, tanggal 15 Juni 2021 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti. Pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan ketiga tersangka ini selesai dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIT sore tadi,” beber Kapolres.
Orang nomor satu di Mapolres Malteng ini mengaku, dengan adanya pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka itu, maka kasus korupsi ADD dan DD Negeri Administrasi Gale-Gale, selanjutnya merupakan kewenangan JPU Kejari Malteng untuk disidangkan.
“Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 dan pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, juncto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” pungkas mantan Wakapolres Tual ini.*** (CNI-02)