Maluku,CakraNEWS.ID- Baru saja menghirup udara segar, sejak dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon pada bulan Februai 2019, VT (26 tahun) sang Residivis kasus pencurian, kembali diringkus oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease, lantaran diketahui melakukan pencurian di rumah korban SHL (44 tahun) yang beralamat di Jln. Diponegoro Rt. 002/003 Kelurahan Ahusen Kecamtan Sirimau Kota Ambon, pada Jumat (26/5/ 2019), sekitar pukul 21.00 WIT. Pelaku yang berniat melarikan diri ke Pulau Buru akhirnya berhasil diringkus oleh Polisi di pelabuhan Slamet Riyadi Belang Kota, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Jumat (10/5/2019).
“Pelaku yang berhasil diringkus oleh Polisi diketahui merupakan mantan Rasidivis kasus pencurian yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan terhitungan dari bulan Februasi 2019. Pelaku VT yang diringkus oleh anggota Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, di pelabuhan Slamet Riyadi berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/344/IV/2019/Mal/Res Ambon, yang dilaporan oleh korban SHL (44 tahun) ke Polres P.Ambon dan Pp.Lease pada tanggal 26 April 2019,”ungkap Kasubag Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Ipda Julkisno Kaisupi dalam rilisnya kepada Wartawan, Mingu (12/5/2019)
Mantan Kapolsek Teluk Elpaputih itu menjelaskan, kasus pencurian dilakukan oleh pelaku VT dirumah korban SHL yang beralamat di Jln. Diponegoro RT 002/003 Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dengan cara melompati pagar rumah milik korban, kemudian naik ke lantai 2 rumah korban yang mana saat itu pintu rumah pada lantai 2 dalam kondisi tidak terkunci.
Pelaku yang berhasil masuk didalam rumah korban, kemudian melakukan aksi dengan kembali turun ke lantai 1 di dalam rumah korban kemudian menuju ke dapur untuk mengambil sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk mencungkil jendela kamar korban.
“Berhasil membobol jendela kamar korban, pelaku kemudian secara diam-diman masuk ke dalam kamar tidur korban dan berhasil masuk ke kamar korban, dimana saat itu korban dalam keadaan tertidur pulas. Pelaku kemudian mencungkil lemari pakaian dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 6.000.000, serta perhiasan emas seberat 70 gram, 2 buah HP merk ASUS dan LENOVO,”tutur Kaisupi.
Ia mengatakan, berhasil membawa kabur harta benda berharga milik korban, pelaku yang telah dikantongi identitas dirinya, akhirnya berhasil dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, di pelabuhan Slamet Riyadi saat hendak melarikan diri ke Pulau Buru. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Fino Grande 125 terbaru warna biru.
“Pelaku yang kini telah mendekam di Rutan Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, telah ditetap sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,”Pungkasnya. (CNI-01)