CakraNEWS.ID- Hukan mati menanti lima tersangka penyeludup 28,3 Kg narkotika jenis sabu-sabu, yang diringkus Satuan Resnarkoba Polres Lampung Selatan di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Ke-5 tersangka penyeludup sabu-sabu, diganjar dengan hukuman pidana Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo, dalam konferensi pers, Senin (24/8/2020) menerangkan, terungkapnya kasus penyeludupan narkotika yang dilakukan ke-5 tersangka, dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Polres Lampung Selatan, sejak tanggal 17 Agustus 2020. Dari penyelidikan tersebut, diketahui modus penyeludupan yang dilakukan para tersangka dengan cara menggunakan jasa pengiraman barang tujuan Surabaya, Jawa Timur.
“Untuk tiap sabu 1 Kg yang diseludupkan para tersangka, di dibayar dengan upah sebesar Rp 15.000.000,”ucap Edi
Masih dari keterangan Edi, pihaknya juga telah mengetahui salah satu pelaku merupakan penyelundup narkoba jaringan internasional Petugas sekarang masih terus melakukan penyelidikan kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional tersebut. (CNI-01)