Piru, CakraNEWS.ID– POLRES Seram Bagian Barat merilis tersangka kasus persetubuhan yang mengakibatkan anak dibawa umur hamil, Kamis (16/05).
Mirisnya, pelaku adalah sosok ayah sambung (ayah tiri) dari korban yang ditidurinya.
Kapolres, AKBP Dennie Andreas Dharmawan menyatakan, kasus tersebut sesuai laporan Polisi nomor, LP/101/B/2024,tanggal 4/5/2024.
“Penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur atas nama La Wari Wally (45) di rumah Desa Sole Kecamatan Huamual Belakang Kab SBB,Korban pencabulan pelajar anak di bawah umur sebut saja Bunga (16),” ungkap Kapolres.
Kronologis
Pada bulan Oktober 2023 pukul 00.03.WIT tindakan bejat La Wari itu dilakukan.
Pada saat itu korban sedang tidur bersama adik kandungnya di kamar, kemudian pelaku (La Wari) masuk dan menjalankan aksinya.
“Jangan melawan biaya hidup dan sekolah beta yang bayar,” ungkap La Wari mengancam anak tersebut.
Paska dari itu, pelaku pun menjadikan korban (Bunga) sebagai tempat pelampiasan nafsu bejatnya.
Terungkap
Akibat kejadian itu sudah berulang kali korban tidak tahan lagi, korban langsung melaporkan kepada kakak tertua dari ibu kandung korban.
Kerabat korban yang mendengar berita buruk tersebut langsung mengabil sikap untuk lapor polisi.
Ancaman
Akibat perbuatan pelaku disangkakan pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI nomor 17 tahun 2016 pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 2023 tahun 2022, tentang perlindungan anak ,junto pasal 76D, tahun 2024 tentang perlindungan anak.*** CNI-03