Maluku,CakraNEWS.ID- Cemburu, oknum anggota Polri yang berdinas di Kepolisian Resor Pulau Buru, Polda Maluku, berinisial IS nekat menganiaya salah seorang Ibu Bhayangkari berinisial SM.
Dugaan tindakan penganiayaan di lakukan IS kepada korban SM, terjadi di sebuah hotel di Namlea, Kabupaten Buru. Akibat penganiayaan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia.
Keluarga korban SM, yang tidak terima dengan tindakaan penganiayaan hingga merenggut nyawa korban, akhirnya melaporkan kasus tersebut, ke Mapolda Maluku. Kasus penganiayaan itu dilaporkan Richard Malaiholo, kakak korban di Polda Maluku dengan nomor polisi: LP/B/465/X/2022/ Polda Maluku, tertanggal 18 Oktober 2022.
Kasus penganiayaan yang menewaskan Ibu Bhayangkarai tersebut, mendapat ketegasan dari Kapolda Maluku, Irjen Pol, Lotharia Latif. Kapolda Maluku kemudian memerintahkan Kapolres Buru Selatan (Bursel) untuk menangkap dan menahan IS sebagai penganiayaan terhadap almarhumah SM, Ibu Bhayangkari.
“Untuk kasus penganiayaan terhadap almarhumah SM, bapak Kapolda telah memerintahkan Kapolres Bursel untuk menangkap dan menahan pelaku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Rabu (2/11/2022).
Sebelumnya, kata Rum, kasus penganiayaan terhadap ibu Bhayangkari tersebut sudah ditangani oleh Propam Polres Bursel. Dari hasil pemeriksaan Propam Polres Bursel, IS yang juga anggota Polres setempat itu tidak mengelak. Ia mengaku pernah menganiaya almarhumah SM. Aksi penganiayaan dilakukan karena cemburu di sebuah hotel di Namlea, Pulau Buru.
“Betul korban pernah dianiaya di hotel karena pelaku merasa cemburu,” tambah Rum.
Menurut Rum, aksi penganiayaan itu sebelumnya tidak pernah dilaporkan ke ranah hukum. Namun korban pada saat yang berbeda kemudian meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas. Setelah korban meninggal dunia, baru kasus penganiayaan itu terungkap. Keluarganya yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut.
“Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Ditreskrimum dan Polres Pulau Buru, karena locusnya di sana. Kalau ditemukan bukti pidana atas kasus itu, pelaku akan dimintai pertanggung jawaban pidananya. Sementara terkait disiplin/kode etik, saat ini sudah diproses oleh Polres Bursel karena yang bersangkutan adalah anggota Polres Bursel,” jelasnya.
Rum mengungkapkan, sejak awal Kapolda Maluku sudah memerintahkan untuk menangkap dan menahan pelaku. Ini dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar aturan kode etik Polri, lantaran memiliki hubungan khusus dengan korban.
“Kapolda sejak awal sudah perintahkan anggota yang ada hubungan khusus dengan korban ditangkap dan ditahan karena langgar aturan kode etik Polri. Karena korban juga sudah punya suami anggota Polri. Dan yang bersangkutan juga sudah ditahan sejak 27 Oktober 2022,” pungkasnya. *CNI-01