Kepri,CakraNEWS.ID- Iming-iming akan di transfer uang tunai senilai Rp 22 juta, membuat Rian Sibarani sang pembunuh bayaran,sewaan Ibrahim Batu Narapidana Narkotika Lapas Kelas II Tanjung Pinang, nekat menghabisi nyawa Dicky Saputera, Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bintan.
Hal ini diungkapkan oleh sang eksekutor (Rian Sibarani-red) setelah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjung Pinang.
“Tersangka Rian Sibarani yang telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjung Pinang mengakui dibayar oleh Ibrahami Batu senilai Rp 22 juta. Uang Rp 22 juta tersebut dibayar secara transfer oleh Ibrahim Batu ke rekening tersangka bila berhasil menjalankan misinya jaitu menembak mati Dicky Saputra oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Bintan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Effendi Ali.
Baca Juga:Dibanrol RP 10 Juta, Nyawa JPU Kejari Bintan Diincar Pembunuh Bayaran
Ia menjelaskan, sebelum menjalankan misinya tersangka Rian Sibarani terlebih dahulu meminta uang muka senilai Rp 5 juta sebelum berangkat ke Tanjung Pinang. Dan uang tersebut telah ditranfer oleh Ibrahim Batu ke nomor rekening tersangka.
“Sebelum berangkat menjalankan misinya ke Tanjung Pinang, tersangka telah diberikan uang muka senilai Rp 5 juta sebagai biaya operasional. Tersangka dijanjikan Ibrahim Batu akan diberikan uang senilai Rp 22 juta dan langsung ditransfer ke nomor rekening tersangka bila berhasil menjalankan misinya untuk menghabisi nyawa Jaksa Dicky Saputera,”tutur Effendi
Ia mengatakan, selain berhasil mengamankan tersangka Rian Sibarani, Satreskrim Polres Tanjung Pinang juga masih melakukan pengejaran terhadap salah seorang tersangka lainnya.
“Kasusnya masih kita dalam penyelidikan lebih lanjut. Masih ada tersangka lainnya yang masih kita kejar dalam kasus dugaan pembunuhan Jaksa Kejari Bintan yang dilakukan oleh tersangka Rian Sibarani. Sudah tentunya tidak hanya 1 tersangka,namun ada beberapa pihak juga yang akan kita kejar dalam kasus ini,”Ucapnya.
Perwira Polri berpangkat tiga balok emas itu mengatakan, untuk penyelidikan kasus ini,pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 3 orang saksi termasuk Siska sang pacara tersangka Rian Sibarani.
Baca Juga: Polisi Ringkus, Rasidivis Eksekutor JPU Kejari Bintan di Tanjung Pinang-Kepri
“Sudah 3 orang saksi yang telah kita periksa dan kita mintai keterangan salah satunya adalah pacar tersangka. Selain memeriksaan 3 orang saksi, kita juga akan melakukan pemeriksaan kepada korban, Jaksa Dicky Saputra dan Ibrahim Batu Narapidana Narkoba yang ditahan di Lapas Kelas II A Tanjung Pinang,” Pungkasnya.
Lanjut dikatakannya, tersangka Rian Sibarani yang kini mendekam di rutan Mapolres Tanjung Pinang disangkakan dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 (Barang Siapa Yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan Sesuatu Senjata Api, dan Amunisi) diancam pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun (CNI-01)