SBB.CakraNEWS.ID- Ikatan Pelajar Mahasiswa Pulau Osi (IPMAPS) mendesak Bupati Seram Bagian Barat, Timotius Akerina segera menertibkan Penjabat Kepala Desa Eti, Octovina Nunuela sesuai SK nomor 141/001 tanggal 11 Maret 2022 tentang pengangkatan Kepala Dusun Pulau Osi. Selasa, (22/3/2022). Pasalnya, dikatakan pengangkatan Nunuela sebagai kepala dusun tidak sesuai dengan hasil pemilihan di dusun.
Ketua Umum IPMAPS, Rais Rasyid menjelaskan, sebagai pemimpin di Daerah, Bupati harus mengevaluasi kinerja anak buah yang ditunjuk menjadi Penjabat Kepala Desa, sebab SK yang dikeluarkan justru mengangkat kandidat yang kalah, bukan kandidat yang menang dalam pemilihan di dusun.
“Tolong dievaluasi dan perintahkan Penjabat untuk mencabut SK itu dan buat SK baru sesuai hasil pemilihan. Jelas-jelas hasil pemilihan di dusun, La Dudi yang menang tetapi yang di SK kan justru Jusuf Siolimbona, ada kepentingan apa ini?,” ungkapnya.
Keputusan yang dikeluarkan Penjabat Kepala Desa, kata Rais, telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
“Masyarakat sudah gaduh karena SK ini dan berpotensi merusak hubungan persaudaraan kami di Dusun,” tukasnya.
Dia memaparkan, SK yang dikeluarkan Penjabat Kepala Desa Eti bertentangan dengan asas pengaturan Desa serta persyaratan Perangkat Desa.
“Atas dasar apa atau alasan apa? Penjabat Kepala Desa Eti mengeluarkan SK pengangkatannya Bapak Jusuf Siolimbona sebagai Kepala Dusun Pulau Osi, sedangkan Jika kembali mengacu pada Permendagri Nomor 67 tahun 2017 Pasal 2 Ayat 2 huruf (b) terkait Persyaratan Perangkat Desa harus berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Maka secara tidak langsung Jusuf Siolimbona, tidak memenuhi syarat lantaran umur beliau telah melewati batas yang diamanatkan dalam aturan. Ini juga melanggar asas demokrasi terkait asas pengaturan desa dalam UU Desa,”rincinya.
Untuk ketahuannya, pasca mundurnya Kepala Dusun Pulau Osi yang lama (Bapak H. Ibrahim), masyarakat Pulau Osi telah melakukan pertemuan untuk membicarakan pergantian Kepala Dusun yang baru. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat bersepakat untuk mempercayakan pemilihan Kepala Dusun Pulau Osi kepada Panitia atau tim 20 yan terdiri dari tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Selanjutnya panitia 20 melakukan penjaringan dan hasilnya dari enam nama yang diajukan, hanya dua nama yang bersedia menjadi calon kepala dusun, yakni Bapak Jusuf Siolimbona dan Bapak La Dudi. Maka pada tanggal 3 Januari 2022, Panitia 20 melaksanakan pemilihan dengan mekanisme voting dan hasilnya Jusuf Siolimbona memperoleh 1 suara dan La Dudi memperoleh 15 suara, sedangkan 4 orang pemilih tidak hadir.
Pada tanggal 4 Januari, dilakukan rapat bersama antara panitia 20 dan masyarakat Pulau Osi untuk menyampaikan hasil pemilihan dan semuanya sepakat dan tidak ada persoalan. Kemudian hasil pemilihan dan berita acara pemilihan diserahkan kepada Penjabat Desa Eti. Namun, yang disayangkan, Sk 141/001 tertanggal 11 Maret 2022 dari Penjabat Kepala Desa Eti justru bertentangan dengan proses demokrasi yang berlangsung di Dusun Pulau Osi. *CNI-02