Jakarta,CakraNEWS.ID- Sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Josua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Pol, Fredi Sambo, melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Pengajuan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri dari Irjen Pol, Ferdi Sambo tersebut dibenarkan Kapolri saat dikonfirmasi setelah menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022) malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tidak mempengaruhi gelaran sidang etik hari Kamis (25/8/ 2022) ini.
“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Dedi menuturkan, pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo bersifat individu, sedangkan gelaran sidang etik karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” jelasnya. *CNI-01