Maluku,CakraNEWS.ID- Antisipasi adanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotimes (KKN) dilingkungan kerja Polri, dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (ITWASDA) Polda Maluku, dengan mensosialisasikan Peraturan Kapolri (PERKAP) nomor 6 tahun 2020, tentang pengendalian gratifikasi dilingkungan Polri dan pencegahan benturan kepentingan, kepada personil Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease.
Sosialisasi Perkap nomor 6 tahu 2020, disampikan secara langsung oleh Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol Drs Raden Heru, Prakoso, didampingi AKP Emus Minanlarat, dan staf Itwasda, bertempat di ruangan aula Mapolresta P.Ambon dan Pp,Lease, pada (10/6/2020).
Dalam pemaparan sosialisasi, Irwasda Polda Maluku, menekankan kepada personil Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, untuk tidak sekali-kali melakukan gratifikasi yang sering kali menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Bila ada personil Porlesta P.Ambon dan Pp.Lease, yang melakukan gratisifikasi dengan jabatan untuk kepentingan pribadi. Hindari segala bentuk gratifikasi dilingkungan kerja Polri. Bila ditemukan adanya gratifikasi segara laporkan ke atasan atau Subag Yanduan Propam,” tegas Irwasda Polda Maluku. (CNI-01)