Kepri,CakraNEWS.ID– Peningkatan fungsi pengawasan terhadap pelayanan Polri kepada masyarakat, dilakukan Itwasda Pilda Kepri dengan melakukan supervisi berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan dari Satuan Samsat Ditlantas Polda Kepri, sebagaimana yang tertuangan dalam program Quick Wins Polri “Crash Program Pelayanan Bersih Dari Percaloan”.
Kegiatan supervisi yang berlangsung di ruangan Samsat Ditlantas Polda Kepri, pada Senin (11/2/2018) di pimpin oleh Irbid 1 Itwasda Polda Kepri AKBP Budhy Wibowo Soemantri, SE, didamping Kompol Taufik bersama Pengda Muryanif, serta dihadiri Kasi STNK dan Kasi BPKB Subdit Minregident, Ditlantas Polda Kepri.
Pelaksanaan supervisi yang dilakukan Itwasda Polda Kepri tersebut berkaitan dengan beberapa informasi dan pelayanan yang dilakukan beberapa Samsat Ditlantas Polda Kepri yang ada di Kota Batam, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Informasi-informasi yang berkaitan dengan beberapa pelayanan yang dilakukan oleh Samsat Ditlantas Polda Kepri di lokasi Bantam Center, sesuai dengan SOP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 27 tahun 2017 tentang penyelenggara Mall Pelayanan Publik. Dan peraturan Menpan RB RI nomor 135 tahun 2017 tentang penetapan pencotohan Mall Pelayanan Publik.
Tidak hanya pembahasan mengenai SOP pelayanan, dalam supervisi tersebut beberapa usul saran disampaikan tim Itwasda Polda Kepri, kepada Samsat Ditlantas Polda Kepri agar mempermudah pelayananan kepada masyarakat.
Kemudahaan pelayanan kepada masyarakat Kepri berupa, layanan pengaduan masyarakat, informasi pelayanan, antisipasi “Calo”, serta zona integritas bebas dari praktek korupsi Kemudahaan pelayanan kepada masyarakat Kepri tersebut dilakukan Samsat Ditlantas Polda Kepri dengan menyediakan loket-loket pelayanan sesuai dengan surat kendaraan yang akan diurus, dengan menyediakan loket tempat pengisian formulir.
Berkaitan dengan SOP Pelayanan, inovasi-inovasi terbaru juga dilakukan oleh Samsat Ditlantas Polda Kepri, berupa, penyediaan loket- loket pelayanan sesuai dengan surat kendaraan yang akan diurus, dengan menyediakan loket tempat pengisian formulir.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat akan data dan informasi pelayananan, sesuai dengan persyaratan-persyaratan pengurusan suraf kendaraan yang ada di setiap loket pelayanan yang dilakukan Samsat Ditlantas Polda Kepri.
Dalam supervisi tersebut Itwasda Polda Kepri juga lakukan pembahasan berkaitan dengan kemudahan pelayanan Samsat Ditlantas Polda Kepri, kepada masyarakat Kepri, diantaranya:
SAM Kepri (Samsat Automatic Machine Kepulauan Riau), merupakan sebuah alat elektronik untuk melayani masyarakat wajib bayar ataupun wajib pajak guna pembayaran PNBP pengesahan STNK 1 (satu) tahun, Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) secara online dan terintegrasi.
Sam Drive Thru, Tempat pelayanan pembayaran PNBP dan pengesahan STNK 1 (Satu) tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang mudah dijangkau oleh masyarakat melalui Sam Drive Thru masyarakat wajib bayar / wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan bermotor yang dikendarainya untuk melakukan pembayaran.
SAM Online (Sistem APM Mandiri Online), sistem pendaftaran kendaraan baru yang terhubung secara online antara Seksi BPKB Subditregident Ditlantas Polda Kepri dengan dealer kendaraan berbasis elektronik
SAM Lantas Kepri (Sistem Android Mobile Ditlantas Polda Kepri) Sistem informasi berbasis Online yang dapat diakses oleh masyarakat dengan cara menginstal aplikasi SAM Lantas Kepri yang sudah tersedia di aplikasi store pada HP system android.
SAM Antar Pulau (Samsat Antar Pulau), Pelayanan pembayaran PNBP STNK, pengesahan STNK 1 (satu) tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahun, berupa Duplikat STNK , pengecekan fisik kendaraan serta pelayanan wajib pajak kepada masyarakat yang berada di Pulau – Pulau terpencil yang jauh dari kantor Samsat.
Samling (Samsat Keliling), satu strategi pelayanan baru yang memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk dapat melakukan pendaftaran, pengesahan dan pembayaran PNBP STNK, pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ melalui bus pelayanan yang beroperasi.
Sam Link (Samsat Link) Layanan pengesahan dan pembayaran PNBP STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ pada Kantor Bersama Samsat atau Samsat Keliling dengan menggunakan system jaringan interkoneksi dan memungkinkan wajib bayar/wajib pajak melakukan transaksi tanpa terikat pada domisilinya di wilayah provinsi Kepri.
SAM Corner (Samsat Corner) Pelayanan pengesahan dan pembayaran PNBP STNK 1 (satu) Tahunan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pelayanan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dilaksanakan di tempat-tempat keramaian seperti Mall/pusat perbelanjaan atau pun pusat-pusat keramaian lainnya.
SAMBER (Samsat Bergerak) Pelayanan pengesahan dan pembayaran PNBP STNK 1 (satu) Tahunan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pelayanan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dilaksanakan secara bergerak dari satu desa ke desa lainnya.
SAMPro BPKB (Sistem Android Mobile Penelusuran Proses BPKB) Aplikasi berbasis android yang dibuat untuk memberikan informasi kepada masyarakat. (CNI-01)