Kepri,CakraNEWS.ID- Pengembangan penyelidikan kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka RS alias P, fotografer cabul, dilakukan tim Opsnasl Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri dengan kembali mengamankan 3 orang pelaku cabul lainnya.
:Ketiga pelaku yang diamankan, oleh Ditreskrimum Polda Kepri, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur berinisal Rk (15) dan MZ (13) serta satu orang pria dewasa berinisial MP (18). Mereka di amankan tim opsnal Ditreskrimum Polda Kepri, atas tindak pidana pornografi yang disebarkan melalui aplikasi group whatsapp ,”tutur Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, dan Kaur Pullah Inprodok Subbid PID Bid Humas Polda Kepri Kompol Rosmini Manan, saat Konferensi pers di Mapolda Kepri. Senin (1/2/2021).
Dharmanto mengatakan, kasus pornografi tersebut terungkap pada Rabu (27/1/2021). Dari pengungkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan beberapa fakta dan barang bukti, yang masih berkaitan dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka yang berprofesi fotografer.
“Dari pengembangan tersebut kita mendapati adanya dugaan kejahatan lain yaitu adanya jaringan pornografi anak dibawah umur. Setelah kasus ini berhasil kita ungkap kita juga mengamankan tiga orang tersangka yaitu dua orang anak dibawah umur yang merupakan Admin group Whatsapp tersebut dan satu tersangka berinisial MP sebagai penyebar video dan foto Pornografi,”ungkap Arie.
Arie mengatakan, didalam group Whatsapp tersebut didapati member sebanyak kurang lebih 51 member yang berada didalam group yang bernama “PAP TT”.
“Group tersebut kurang lebih sudah terbentuk selama 2 tahun, diduga membernya merupakan sebagaian besar anak-anak yang berada di Kota Batam dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten,”Ujarnya.
Baca Juga: Tergiur Jadi Model Foto, 10 Gadis Dibawah Umur Digagahi Fotografer Di Kota Batam-Kepri
Arie menuturkan, para pelaku membuat suatu Group Whatsapp kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui group whatsapp, untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain hingga anak dibawah umur.
“ Dari tangan ketiga pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 4 Unit Handphone berbagai merk. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000,” Ucapnya.
Lanjut dikatakannya, Ditreskrimum Polda Kepri akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa aplikasi group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten Pornografi.
“Dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama, ditengah kesibukkan kita, kita masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak kita yang asyik dengan dunia teknologinya dan dengan fasilitas yang didapatinya sehingga disalah artikan untuk kegiatan yang merusak moral, ini menjadi perhatian kita bersama,” Pungkasnya. (CNI-01)