Piru,CakraNEWS.ID- Kasus perjudian togel yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat, berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Barat, Polda Maluku
Dari pengungkapannya, dua warga Desa Piru, berinisial W.S dan F.S, berhasil di amankan, personil Satreskrim Polres SBB, pada Rabu (15/7/2020),pukul 21.20 WIT.
“Kedua tersangka inisial W.S dan F.S ditangkap saat berada di rumahnya berlokasi di Desa Piru Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB,”ungkap Kasat Reskrim Polres SBB, AKP Johanes Mido Manik, S.IK, kepada CakraNEWS.ID melalui pesan Whatsapp, Jumat (17/7/2020).
Mantan Kapolsek Sirimau itu menuturkan, dari tangan kedua tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2unit HP, sejumlah uang tunai, buku kupon putih, lembaran kertas kode togel dan kertas bola jatuh.
“ Untuk modus operandi, dilakukan pelaku F.S, dengan menjual kupon togel, menerima uang dari pemasang dan mencatat angka pasangan kemudian merekap dan menyetorkannya kepada Tersangka W.S,”Ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini kedua pelaku, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di rutan Mapolres SBB, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun,”tegas Kasat Reskrim Polres SBB. (CNI-01)