Kepri,CakraNEWS.ID- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, kembali mengamankan salah seorang karyawan swasta berinisial MS Bin Marman,di lokasi wisata Ocarina, Batam Center, pada Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, lantaran diketahui membawa 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol, K Yani Sudarto, S.IK, yang dikonfirmasi Wartawan, Senin (15/7/2019) menjelaskan, tertangkapnya MS Bin Marman oleh personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh AKBP Rama Pattara,S.IK, di lokasi wisata Ocarina, Batam Center,dari adanya informasi dari masyarakat mengenai salah seorang Warga Batu Aji, yang diduga merupakan kurir narkoba dan sering mengambil dan mengantar narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi dari masyarakat, personil Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan pengintaian terhadap sepak terjang, sang pelaku. Setelah dilakukannya pengintaian selama 2 hari, pelaku terlihat mengendarai motor miliknya keluar rumahnya di Daerah Batu Aji menuju ke daerah Batam Center.
“Saat keluar dari rumahnya di daerah Batu Aji, gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, langsung dibuntuti oleh anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, sampai menuju ke tempat wisata Ocarina Batam Center. Pelaku menuju tempat wisata Ocarina dan masuk ke area wisata dimana tempat tersebut sudah terlihat mulai sepi serta jam operasionalnya akan segera tutup,”ungkap Yani Sudarto.
Perwira Polri berpangkat tiga melati itu mengatakan, agar tidak menimbulkan kecurigaan, Kasubdit dan anggota menunggu calon pelaku dipintu keluar. Tidak lama kemudian pelaku yang terlihat mengendarai sepeda motor miliknya akan keluar dari pintu gerbang Ocarina, langsung diberhentikan oleh Polisi dan Satpam untuk pemeriksaan karcir kendaraan yang keluar.
Saat diberhentikan petugas,pelaku yang merasa curiga dan langsung menjatuhkan sebuah plastik warna biru dari tangannya, membuat anggota Ditresnarkoba Polda Kepri yakin bahwa pelaku diduga membawa narkoba. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi, pelaku mengakui sengaja membuang plastik biru yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu.
“Kecuriagaan Polisi kepada pelaku ternyata tidak meleset,terbukti, setelah pelaku membuka platik biru, ternayata berisi 1 bungkus kemasan the cina merk Guanyiwang yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga adalah narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku MS Bin Marman resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka mengaku disuruh seseorang berinisial NC untuk mengambil sabu-sabu di lokasi wisata Ocarina, Batam Center dan akan diantarkan kepada Mr. X,”Pungkasnya. (CNI-01)