Piru,CakraNEWS.ID- Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (SBB) menjadi mediator damai kepada masyarakat Dusun Translok, Desa Eti, dan Desa Lumoli, Kecamatan Seram Barat.
Mediasi damai kedua kelompok masyarakat di Kecamatan Seram Barat, yang sempat bersitegang beberapa bulan kemarin, dilakukan Kapolres Seram Bagain Barat, AKBP Bayu Tarida Butar-Butar, S.IK dalam acara coffe morning bersama Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat, Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat di rumah di rumah dinas Kapolres SBB, Jalan Trans Seram, pada Kamis (26/11/2020)
Dalam arahannya, Kapolres mengatakan beberapa waktu lalu telah terjadi sebuah peristiwa yang sama-sama tidak dikehendaki oleh masyarakat kedua desa. Peristiwa yang mengakibatkan dua korban jiawa anatara ke dua desa, menjadi renungan bagi masyarakat kedua desa.
“Olehnya itu sebagai Kapolres Seram Bagian Barat, saya berharap agar persitiwa serupa tidak terulang kembali dala,m kehidupan masyarakat ke dua desa. Tentunya dari peristiwa yang terjadi dapat menjadi sebau pelajaran dari segi iman,”ucap Kapolres SBB.
Kapolres mengatakan, peristiwa yang terjadi menjadi sebuah catatan untuk masyarakat kedua desa, Dusun Translok, Desa Eti, dan Desa Lumoli, agar lebih diwaspadai dan direspon atas tindakan-tindakan Pemuda yang sering meresahkan akibat telah dipengharui minuman keras. Hal ini tentunya perlu menjadi sebuah langkah antisipasi untuk mencegah kejadian serupa.
“Selaku Kapolres SBB, saya mengapresiasi kinerja dari para Tokoh Agama yang telah mensuport kami dalam doa, sehingga proses hukum yang kita laksanakan berjalan dengan baik dan tidak ada kendala, semua itu tidak terlepas dari doa para Tokoh Agama.Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para Tokoh sentral Desa Lumoli dan Dusun Translok yang sudah membantu pihak Kepolisian dalam memberikan informasi dan mengungkap para pelaku guna dapat dilakukan proses hukum,”tutur Kapolres.
Kapolres mengatakan, berbicara penegakan hukum adalah langkah terakhir dari Polres Seram Bagian Barat yang mungkin saja belum maksimal dalam melakukan langkah-langkah preventif dan preemtive kepada masyarakat, sehingga peristiwa tersebut dapat terjadi.
Untuk itu dengan pertemuan saat ini, selaku Kapolres SBB, dirinya berharap adanya masukan dari para Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda dari Dusun Translok dan Desa Lumoli, untuk kedepan dapat dilakukan langkah-langkah, pencegah dini oleh pihak Porles Seram Bagian Barat.
“Dari informasi yang didengar bahwa ada kerinduan dari masyarakat Desa Lumoli dan masyarakat Dusun Translok dalam merajut perdamaian melalui kebersamaan hidup orang basudara melalui kegiatan ibadah bersama. Berkenan saat ini saya mengharapkan adanya masukan positif yang disampaikan, sehingga kami pihak Polres SBB dapat mengambil langkah-langkah Kepolisian guna menjamin situasi kamtibmas Desa Lumoli dan Dusun Translok yang aman dan kondusif.
Ia menghimbau kepada para Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda, agar nantinya dapat mensosialisasikan kepada masing-masing masyarakat terkait perkembangan penegakan hukum yang saat ini ditangani oleh pihak Polres SBB.
Menambahkan arahan Kapolres Seram Bagian Barat, Kasat Reskrim Polres SBB, Kasat Reskrim Iptu Pieter F Matehelumual, menuturkan bentrokan yang semoat terjadi antara masyarakat Dusun Translok dan Desa Lumoli, pada kejadian tanggal 12 Oktober 2020 yang mengakibatkan korban dari Dusun Translok dan Desa Lumoli adalah murni tindak pidana, tidak ada mengarah ke isu sarah, maupun suku.
“Pentahapan proses penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur, diantaranya melakukan proses rekonstruksi dengan menghadirkan pihak keluarga dan penasihat hukum para tersangka dari Desa Lumoli maupun Dusun Translok. Kasus Dusun Tranalok telah kami serahkan (Tahap 1) ke Kejakasaan Negeri SBB guna dilakukan peneltian oleh JPU. Apabila dari JPU selesai meneliti dan masih terdapat kekurangan, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Polres SBB dan akan dilakukan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),”ucap Iptu Pieter F, Matehelumual.
Matehelumual menuturkan, proses penyelidikan dan penyidik telah dilakukan Satreskrim Polres Seram Bagian Barat, secara profesional tanpa melakukan tindak kekerasan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada tersangka dari Desa Lumoli maupun tersangka dr Dusun Translok.
“Perlu diketahui bahwa untuk tersangka dari Desa Lumoli kami tempatkan di rutan Polsek Waisarisa, sedangkan tersangka dari Dusun Translok kami tempatkan di rutan Polres SBB, atas pertimbangan keamanan para tersangka ketika berada bersama-sama di dalam tahanan. Kami akan bekerja secara maksimal dan akan terus berkoordinasi dengan pihak Kajari SBB terhadap porses ini, sehingga direncakan awal bulan Desember Tahun 2020 kami pihak penyidik Polres SBB sudah bisa meyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejari SBB,”ungkap Iptu Pieter F, Matehelumual .
Di kesempatan ini pula Sekertaris Desa Lumoli, F Lekalait mengatakan, jatuhnya korban meninggal dari Desa Lumoli dan Dusun Translok, tentunya selaku Pemerintah Desa Lumoli mengharapkan peristiwa tersebut kedepannya tidak terulang kembali.
“Kami Pemerintah Desa Lumoli pasca peristiwa tanggal 12 Oktober 2020 selalu membantu pihak Kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di kalangan masyarakat Desa Lumoli dan tetap mendukung pihak Kepolisian dalam hal ini Polres SBB dalam proses penegakan hukum,”ucap Sekdes Lumoli.
Sekdes Lumoli menuturka, sebauh kerinduan masyarakat desa Lumoli untuk bisa kembali menjalin keharmonisan dan hubungan persaudaraan dengan masyarakat Dusun Translok.
“Menjadi kerinduan bagi kami masyarakat Desa Lumoli untuk bisa kembali menjalin keharmonisan dan hubungan persaudaraan dengan masyarakat Dusun Translok. Kami tidak menginginkan peristiwa serupa kembali terjadi lagi, sehingga kami harapkan agar hal-hal sekecil apapun yang yang mengganjal dapat diselesaikan dengan baik.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dusun Translok Desa Eti, Oktovianus Kiriweno mengatakan, sebagai Kepala Dusun juga sebagai keluarga korban dari Almarhum Stewar Leleury, mengharapkan agar peristiwa ini tidak terulang lagi. (CNI-03)